TORAJA UTARA – Bermodus penjualan hewan ternak Kerbau, Satuan Reserse Kriminal Polres Torut, mengamankan seorang pria pelaku penipuan di Lingkungan Kalambe’ Kelurahan Buntu Barana, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, Senin (04/03/2024).
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial YAS (58) diketahui merupakan salah satu warga Lembang Sa’dan Sangkaropi’ Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara.
Ia diamankan setelah sebelumnya memperdaya Korban Sodara Markus Sali Tikuliling (45) warga Ballopasange Kecamatan Sa’dan dengan melakukan penipuan bermodus penjualan kerbau.
Aksi penipuan tersebut terjadi di Sa’dan Malimbong Kec. Sa’dan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bermula saat Korban ingin membeli 1 ekor kerbau senilai Rp 75 juta dengan kesepakatan bahwa uang dari pembelian tersebut akan ditransfer sebanyak 2 kali ke nomor rekening milik Pelaku YAS.
Namun, setelah uang pembelian kerbau secara keseluruhan total 75 juta rupiah telah ditransfer pada tanggal 17 Januari 2024 dan 26 Januari 2024 ke nomor rekening milik pelaku, Ia tak kunjung menyerahkan seekor kerbau yang telah dibayarkan bahkan hingga saat dilaporkan.

Merasa telah ditipu oleh Pelaku YAS, Korban pun memilih melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepihak berwajib guna proses hukum.
Bedasarkan laporan dari Korban, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga pada senin (04/03/2024) malam, Pelaku berhasil diamankan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, S.H membenarkan kronologis kejadian serta penangkapan tersebut, YAS (58) berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, YAS mengakui perbuatannya telah memperdaya Korban Markus Sali Tikuliling dengan melakukan penipuan bermodus penjualan kerbau sebesar 75 juta rupiah.
Saat ini, Pelaku YAS (58) sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, tutupnya.
Penulis : Arnol
Editor : Erlinuddin