MAKASSAR – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mulai menyelidiki dugaan tindakan arogan yang dilakukan Kapolsek Mallusetasi, AKP Iriansyah, terhadap sejumlah wartawan di Kabupaten Barru.
Insiden tersebut terekam dalam sebuah video yang kini beredar luas di berbagai grup WhatsApp, termasuk “Info Kejadian Barru”.
Dalam rekaman berdurasi kurang dari satu menit itu, terlihat AKP Iriansyah membentak dan menunjuk beberapa jurnalis yang tengah meliput aktivitas tambang galian C di Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kamis (16/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Woi, jangan ambil gambar-gambar, bos! Kamu siapa? Mana kartu medianya, surat perintahnya mana?” teriak Iriansyah dengan nada tinggi dalam video tersebut.
Ia juga terdengar melarang peliputan di lokasi tambang yang saat itu sedang dikunjungi anggota DPRD Barru.
“Tidak usah ambil gambar, yah. Kalau saya keberatan, boleh. Ini gambarku, saya Kapolsek Mallusetasi AKP Iriansyah, tidak pernah pakai gigi mundur,” ucapnya dalam rekaman itu.
Salah satu jurnalis yang hadir, kontributor CNN Indonesia bernama Risal, mengaku sudah memperlihatkan identitas pers kepada polisi. Namun, sikap Kapolsek tetap dianggap tidak profesional.
“Kami sudah tunjukkan kartu pers. Tapi beliau tetap marah dan melarang kami mengambil gambar,” kata Risal kepada wartawan, Kamis sore.
Dikonfirmasi terpisah, AKP Iriansyah membantah tudingan telah melarang liputan. Ia mengatakan hanya menegur karena tidak ada koordinasi sebelumnya antara rombongan anggota DPRD dan pihak kepolisian.
“Saya cuma tanya, karena surat kunjungannya tidak ditandatangani. Setelah tahu mereka dari media, saya tidak melarang lagi,” ujar Iriansyah.
Ia juga menegaskan tidak bermaksud menghalangi kerja jurnalistik.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan terkait insiden tersebut. “Kita cek,” ujarnya singkat saat dihubungi Kamis malam.
Insiden ini menuai sorotan dari kalangan jurnalis di Barru. Mereka menilai tindakan Kapolsek mencederai kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Beberapa organisasi wartawan juga mendesak Polda Sulsel untuk menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran etika profesi.(*)
Penulis : Irwan
Editor : Erlinuddin









