TORAJA UTARA – Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah di Desa/Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, dilaporkan hilang hingga saat ini, Rabu (17/09/2025) siang.
Sertifikat dengan Nomor 702 tersebut atas nama Otniel Patiung dengan luas tanah 179 meter persegi.
Informasi yang dihimpun, sertifikat tersebut diperkirakan hilang saat berada di Kantor Notaris Pahala Lammiduk Rumahorbo, SH., M.Kn.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak pemilik tanah telah melaporkan kehilangan tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, pada Kamis (04/09/2025) pagi.
Berdasarkan dokumen resmi dari ATR/BPN, tanah dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 20272803.00364 tersebut telah terdaftar dan diterbitkan sertifikat Hak Milik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara.
Kutipan/salinan Sertifikat yang diperkirakan hilang saat berada di Kantor Notaris Pahala Lammiduk Rumahorbo, SH., M.Kn, beberapa waktu lalu. Foto Dok:(Notaris Pahala Lamminduk Rumahorbo).
Status buku tanah masih aktif, tidak dalam blokir, tidak dalam tanggungan, serta tidak terdapat sengketa maupun sita.
Riwayat kepemilikan tanah ini tercatat berasal dari akta jual beli Nomor 39/AJB/15/VI/2018 tanggal 13 Juli 2018 yang dibuat oleh PPAT Ely Pamalingan Sarungallo, dan resmi tercatat sejak 30 Januari 2019.
Sehubungan dengan kehilangan ini, pemilik tanah, Otniel Patiung mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertifikat tersebut agar segera menghubungi dirinya di nomor 0852-5575-9287.
Adapun, terkait sertifikat yang dinyatakan hilang itu, jika ada yang menemukan dan diduga menyalahgunakan untuk kepentingan tertentu dianggap tidak sah serta diluar tanggungjawab Otniel Patiung selaku pemilik dalam sertifikat tersebut.(*)
Editor : Rauf