MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelunasan uang pengganti (UP) dari terpidana kasus korupsi kehutanan, Adelin Lis, senilai Rp 105,8 miliar lebih dan USD 2.938.556,40.
Pembayaran dilakukan pihak keluarga pada Selasa (2/9/2025) dan telah disetor ke kas negara melalui Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.
Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., menegaskan pelunasan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusan itu, Adelin dijatuhi pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan USD 2,93 juta.
“Ini adalah wujud upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian negara,” ujar Harli dalam konferensi pers di Medan, Rabu (3/9/2025), didampingi Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry, Kajari Medan Fajar Syahputra, dan Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi.
Sebelumnya, sebagian kewajiban Adelin telah dibayar melalui denda dan penyitaan aset. Sisa yang mencapai Rp 105,8 miliar dan USD 2,93 juta baru dilunasi pada awal September ini.
Dengan pelunasan tersebut, Kejati Sumut menyatakan eksekusi uang pengganti dalam perkara Adelin Lis telah tuntas sesuai amar putusan MA.
Kasus Adelin Lis sendiri bermula dari praktik pembalakan liar di kawasan hutan Mandailing Natal pada 2006 oleh PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI).
Adelin, yang saat itu menjabat Direktur Keuangan/Umum KNDI, terbukti menebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan tidak membayar kewajiban negara.
Perkara ini sempat melalui proses panjang: dibebaskan PN Medan (2007), lalu dibatalkan oleh putusan kasasi MA (2008) yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Adelin sempat menjadi buronan internasional sebelum ditangkap di Singapura pada 2021 dengan paspor palsu atas nama “Hendro Leonardi”.
Dengan pembayaran terakhir ini, Kejaksaan memastikan kewajiban finansial Adelin Lis kepada negara sudah selesai, meskipun proses hukuman badan tetap berjalan sesuai putusan pengadilan. (*)