Kasus Korupsi Kehutanan, Adelin: Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan USD 2,93 Juta dan Dipidana 10 Tahun

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti tumpukkan pelunasan uang pengganti (UP) dari terpidana kasus korupsi kehutanan, Adelin Lis, senilai Rp 105,8 miliar lebih dan USD 2.938.556,40, Pembayaran dilakukan pihak keluarga pada Selasa (2/9/2025) Foto Dok: Handover

Barang bukti tumpukkan pelunasan uang pengganti (UP) dari terpidana kasus korupsi kehutanan, Adelin Lis, senilai Rp 105,8 miliar lebih dan USD 2.938.556,40, Pembayaran dilakukan pihak keluarga pada Selasa (2/9/2025) Foto Dok: Handover

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelunasan uang pengganti (UP) dari terpidana kasus korupsi kehutanan, Adelin Lis, senilai Rp 105,8 miliar lebih dan USD 2.938.556,40.

Pembayaran dilakukan pihak keluarga pada Selasa (2/9/2025) dan telah disetor ke kas negara melalui Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.

Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., menegaskan pelunasan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan itu, Adelin dijatuhi pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan USD 2,93 juta.

“Ini adalah wujud upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian negara,” ujar Harli dalam konferensi pers di Medan, Rabu (3/9/2025), didampingi Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry, Kajari Medan Fajar Syahputra, dan Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi.

Baca Juga :  Tim Resmob Polres Torut Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan Uang Tunai Rp151 Juta

Sebelumnya, sebagian kewajiban Adelin telah dibayar melalui denda dan penyitaan aset. Sisa yang mencapai Rp 105,8 miliar dan USD 2,93 juta baru dilunasi pada awal September ini.

Dengan pelunasan tersebut, Kejati Sumut menyatakan eksekusi uang pengganti dalam perkara Adelin Lis telah tuntas sesuai amar putusan MA.

Kasus Adelin Lis sendiri bermula dari praktik pembalakan liar di kawasan hutan Mandailing Natal pada 2006 oleh PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI).

Adelin, yang saat itu menjabat Direktur Keuangan/Umum KNDI, terbukti menebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan tidak membayar kewajiban negara.

Baca Juga :  Resmob Polres Torut Amankan Terduga Pencurian Barang Elektronik

Perkara ini sempat melalui proses panjang: dibebaskan PN Medan (2007), lalu dibatalkan oleh putusan kasasi MA (2008) yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.

Adelin sempat menjadi buronan internasional sebelum ditangkap di Singapura pada 2021 dengan paspor palsu atas nama “Hendro Leonardi”.

Dengan pembayaran terakhir ini, Kejaksaan memastikan kewajiban finansial Adelin Lis kepada negara sudah selesai, meskipun proses hukuman badan tetap berjalan sesuai putusan pengadilan. (*)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Diduga Tampar Santrinya, Pimpinan Pesantren di Palopo Dilaporkan ke Polisi
Kades Letmafo Diduga Keroyok Wartawan, Dilaporkan ke Polres TTU 
Mafia Solar Subsidi Beroperasi di Cirebon, Sopir Akui Pakai Plat dan Barcode Palsu
Pengeroyokan Tim KLH dan Wartawan di PT GRS, Terungkap Jaringan Pelaku Hingga Keterlibatan Aparat
Dua Debt Collector SMS Finance Dilaporkan ke Polres Palopo, Diduga Rampas Truk yang Baru Nunggak 2 Bulan
Sat Reskrim Polres Toraja Utara Limpahkan Tersangka Penipuan Rp594 Juta ke Kejari Tana Toraja
Tim Perintis Polres Toraja Utara Gerebek Judi Sabung Ayam di Tondon Matallo
Antisipasi Kriminalitas Patmor Polres Torut Intens Patroli Keliling
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 23:50 WIB

 Kasus Korupsi Kehutanan, Adelin: Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan USD 2,93 Juta dan Dipidana 10 Tahun

Selasa, 2 September 2025 - 23:21 WIB

Kades Letmafo Diduga Keroyok Wartawan, Dilaporkan ke Polres TTU 

Senin, 1 September 2025 - 02:48 WIB

Mafia Solar Subsidi Beroperasi di Cirebon, Sopir Akui Pakai Plat dan Barcode Palsu

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:45 WIB

Pengeroyokan Tim KLH dan Wartawan di PT GRS, Terungkap Jaringan Pelaku Hingga Keterlibatan Aparat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:25 WIB

Dua Debt Collector SMS Finance Dilaporkan ke Polres Palopo, Diduga Rampas Truk yang Baru Nunggak 2 Bulan

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:17 WIB

Sat Reskrim Polres Toraja Utara Limpahkan Tersangka Penipuan Rp594 Juta ke Kejari Tana Toraja

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:36 WIB

Tim Perintis Polres Toraja Utara Gerebek Judi Sabung Ayam di Tondon Matallo

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:20 WIB

Antisipasi Kriminalitas Patmor Polres Torut Intens Patroli Keliling

Berita Terbaru

Kunjungan Tim Validasi Lapangan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) 2025 di Kabupaten Toraja Utara. (hms)

Pemerintahan

Toraja Utara Sambut Tim Validasi Nasional Kabupaten/Kota Sehat 2025

Kamis, 18 Sep 2025 - 17:10 WIB