Kades Letmafo Diduga Keroyok Wartawan, Dilaporkan ke Polres TTU 

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa (Kades) Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Donatus Nesi, terduga pelaku pengeroyokan (kiri) dan wartawan media online ViralNTT.COM, koraban pengenroyokan (FP), Selasa (2/9/2025) sore. Foto Dok: Handover

Kepala Desa (Kades) Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Donatus Nesi, terduga pelaku pengeroyokan (kiri) dan wartawan media online ViralNTT.COM, koraban pengenroyokan (FP), Selasa (2/9/2025) sore. Foto Dok: Handover

TIMOR TENGAH – Kepala Desa (Kades) Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Donatus Nesi, dilaporkan ke Polres TTU setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang wartawan media online ViralNTT.COM, FP, Selasa (2/9/2025) sore.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis kanan, leher, dan punggung. Laporan polisi dengan nomor LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT telah diterima, dan visum et repertum juga dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan.

Menurut pengakuan korban, kekerasan bermula ketika dirinya dituduh terkait dengan kegiatan peliputan rekannya, Hendrik, yang tengah menginvestigasi dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Letmafo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tahu pasti lu yang suruh dia dating foto-foto! Lu jangan main-main kalua jadi wartawan!” ungkap Felix menirukan intimidasi yang diterimanya dari Kades Donatus, sebelum dipukul Bersama beberapa orang.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengeroyokan di PT GRS, Dua Oknum Brimob Terlibat

Kuasa hokum korban, Silverius Rivandi Baria, SH., M.AD., menegaskan pihaknya tidak hanya menempuh laporan pengeroyokan, tetapi juga dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

“Profesi jurnalis dilindungi undang-undang. Jika terjadi penghinaan atau pelecehan, harus ada tindakan hokum tegas,” ujarnya.

Polres TTU menyebut kasus ini berpotensi dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman 5 Tahun penjara.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga dapat diterapkan, yang mengatur ancaman 2 Tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi atau menghina profesi wartawan.

Baca Juga :  Dua Debt Collector SMS Finance Dilaporkan ke Polres Palopo, Diduga Rampas Truk yang Baru Nunggak 2 Bulan

Kasus ini menuai perhatian luas karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Sejumlah organisasi media di NTT maupun nasional didorong untuk ikut mengawal agar proses hokum berjalan transparan. (*)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Editor : Erlinuddin

Berita Terkait

Diduga Tampar Santrinya, Pimpinan Pesantren di Palopo Dilaporkan ke Polisi
 Kasus Korupsi Kehutanan, Adelin: Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan USD 2,93 Juta dan Dipidana 10 Tahun
Mafia Solar Subsidi Beroperasi di Cirebon, Sopir Akui Pakai Plat dan Barcode Palsu
Pengeroyokan Tim KLH dan Wartawan di PT GRS, Terungkap Jaringan Pelaku Hingga Keterlibatan Aparat
Dua Debt Collector SMS Finance Dilaporkan ke Polres Palopo, Diduga Rampas Truk yang Baru Nunggak 2 Bulan
Sat Reskrim Polres Toraja Utara Limpahkan Tersangka Penipuan Rp594 Juta ke Kejari Tana Toraja
Tim Perintis Polres Toraja Utara Gerebek Judi Sabung Ayam di Tondon Matallo
Antisipasi Kriminalitas Patmor Polres Torut Intens Patroli Keliling
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 23:50 WIB

 Kasus Korupsi Kehutanan, Adelin: Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan USD 2,93 Juta dan Dipidana 10 Tahun

Selasa, 2 September 2025 - 23:21 WIB

Kades Letmafo Diduga Keroyok Wartawan, Dilaporkan ke Polres TTU 

Senin, 1 September 2025 - 02:48 WIB

Mafia Solar Subsidi Beroperasi di Cirebon, Sopir Akui Pakai Plat dan Barcode Palsu

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:45 WIB

Pengeroyokan Tim KLH dan Wartawan di PT GRS, Terungkap Jaringan Pelaku Hingga Keterlibatan Aparat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:25 WIB

Dua Debt Collector SMS Finance Dilaporkan ke Polres Palopo, Diduga Rampas Truk yang Baru Nunggak 2 Bulan

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:17 WIB

Sat Reskrim Polres Toraja Utara Limpahkan Tersangka Penipuan Rp594 Juta ke Kejari Tana Toraja

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:36 WIB

Tim Perintis Polres Toraja Utara Gerebek Judi Sabung Ayam di Tondon Matallo

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:20 WIB

Antisipasi Kriminalitas Patmor Polres Torut Intens Patroli Keliling

Berita Terbaru

Kunjungan Tim Validasi Lapangan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) 2025 di Kabupaten Toraja Utara. (hms)

Pemerintahan

Toraja Utara Sambut Tim Validasi Nasional Kabupaten/Kota Sehat 2025

Kamis, 18 Sep 2025 - 17:10 WIB