TIMOR TENGAH – Kepala Desa (Kades) Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Donatus Nesi, dilaporkan ke Polres TTU setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang wartawan media online ViralNTT.COM, FP, Selasa (2/9/2025) sore.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis kanan, leher, dan punggung. Laporan polisi dengan nomor LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT telah diterima, dan visum et repertum juga dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan.
Menurut pengakuan korban, kekerasan bermula ketika dirinya dituduh terkait dengan kegiatan peliputan rekannya, Hendrik, yang tengah menginvestigasi dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Letmafo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tahu pasti lu yang suruh dia dating foto-foto! Lu jangan main-main kalua jadi wartawan!” ungkap Felix menirukan intimidasi yang diterimanya dari Kades Donatus, sebelum dipukul Bersama beberapa orang.
Kuasa hokum korban, Silverius Rivandi Baria, SH., M.AD., menegaskan pihaknya tidak hanya menempuh laporan pengeroyokan, tetapi juga dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
“Profesi jurnalis dilindungi undang-undang. Jika terjadi penghinaan atau pelecehan, harus ada tindakan hokum tegas,” ujarnya.
Polres TTU menyebut kasus ini berpotensi dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman 5 Tahun penjara.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga dapat diterapkan, yang mengatur ancaman 2 Tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi atau menghina profesi wartawan.
Kasus ini menuai perhatian luas karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Sejumlah organisasi media di NTT maupun nasional didorong untuk ikut mengawal agar proses hokum berjalan transparan. (*)
Editor : Erlinuddin