TORAJA UTARA – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Saddang II Kabupaten Toraja Utara, di bawah pimpinan Kornelia Pairunan, S.Hut, M.Hut, melalui Kepala Seksi Perlindungan Hutan (SPH), berhasil mengamankan barang bukti yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung, Lembang Pulu-pulu, Kecamatan Buntu Pepasan, Kamis (28/8/2025) sore.
Pengamanan tersebut turut dibackup oleh Unit Tipiter Polres Toraja Utara.
Dari lokasi, petugas menyita kayu jenis Uru dengan berbagai ukuran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Total kayu yang diamankan mencapai sekitar 7 meter kubik. Kayu tersebut diduga akan digunakan sebagai bahan ramuan untuk pembangunan Tongkonan.

Kepala Seksi Perlindungan Hutan (SPH) KPH Saddang II, Aldy, saat dikonfirmasi Senin (8/9/2025) sore, membenarkan penyitaan kayu tersebut.
“Kayu itu sudah kami amankan di Kantor KPH Saddang II untuk kepentingan penyelidikan terkait asal-usulnya. Saat ini, terduga pelaku berinisial S, yang merupakan warga Lembang Pulu-pulu, masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan,” ungkap Aldy.
Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama aparat kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam aktivitas ilegal tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPH Saddang II dalam memperketat pengawasan kawasan hutan lindung, sekaligus menindak tegas aktivitas pembalakan liar yang dapat merusak kelestarian lingkungan di Toraja Utara. (FA).
Penulis : Arlin
Editor : Herfandy Wijaya