SEMARANG – Polsek Ngaliyan Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pembuangan janin bayi hasil aborsi yang dilakukan sepasang kekasih di Kawasan Industri Candi (KIC), Kota Semarang.
Janin tersebut ditemukan terkubur di area parkir bus karyawan PT Ganesha Tirta Raharja, Blok 5A, Jalan Gatot Subroto, pada Senin (25/8/2025).
Kapolsek Ngaliyan, AKP Aliet Alphard, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan petugas keamanan yang curiga dengan gerak-gerik sepasang pria dan wanita pada malam sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keesokan paginya ditemukan gundukan tanah mencurigakan, dan setelah digali bersama warga ternyata berisi janin berusia sekitar 5–6 bulan.
Hasil penyelidikan mengungkap pelaku berinisial FWS (22) dan MNR (24), pasangan kekasih yang tinggal di kos-kosan kawasan Ngaliyan.
FWS diketahui mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dibeli MNR melalui media sosial hingga memicu kontraksi dan keluarnya janin pada Minggu (24/8/2025). Janin kemudian dibungkus pakaian dan dikuburkan di lokasi kejadian.
Tim Opsnal Resmob Polsek Ngaliyan akhirnya menangkap kedua pelaku. FWS diamankan di kosnya, sementara MNR ditangkap di depan warung sekitar Ngaliyan.
Barang bukti berupa motor Honda Beat merah, pakaian, serta cangkul turut disita.
“Kedua pelaku kami jerat dengan pasal terkait praktik aborsi ilegal dan pembuangan janin. Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aborsi ilegal karena berbahaya bagi kesehatan dan melanggar hukum,” tegas Kapolsek. (*)
Penulis : James
Editor : Erlinuddin