Praktisi Hukum: Debt Collector dan Pimpinan Leasing Bisa Dijerat Pidana Berlapis

- Penulis

Senin, 1 September 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum Jerib R Talebong, MH, saat berada di ruangan persidangan mendampingi kliennya Foto Dok: Handover

Praktisi hukum Jerib R Talebong, MH, saat berada di ruangan persidangan mendampingi kliennya Foto Dok: Handover

RANTEPAO – Kasus dugaan perampasan mobil truk milik Benyamin Kunne’ oleh dua debt collector (DC) SMS Finance Toraja, berinisial JN dan TI, membuka kembali perdebatan panjang tentang praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Hombes, Kecamatan Telluwanua, Palopo, 8 Agustus 2025 lalu, kini masuk tahap penyelidikan Polres Palopo.

Polisi telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) pada 25 Agustus 2025 sebagai tanda penanganan kasus ini resmi bergulir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di balik laporan itu, tersimpan persoalan lebih besar: lemahnya perlindungan konsumen terhadap praktik “paksa” debt collector di lapangan.

Kronologi dan Ancaman

Benyamin mengaku hanya menunggak angsuran selama dua bulan dengan nilai sekitar Rp5 juta dari pinjaman Rp55 juta di SMS Finance. Truknya kemudian ditarik saat ia melintas di Telluwanua.

“Saya dipaksa tanda tangan surat. Mereka bilang, ‘Polisi saja kami bisa tangkap, apalagi kamu’. Karena takut, saya turuti,” ungkap Benyamin di hadapan penyidik Polres Palopo, Bripka Ronald Bandaso.

Mirisnya, kendaraan yang disebut hanya akan “dititipkan”, hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Benyamin bahkan mengaku harus menebus kembali truk tersebut dengan biaya tambahan hingga Rp20,4 juta.

Sorotan Praktisi Hukum: Jerat Pidana Berlapis

Praktisi hukum Jerib R Talebong, MH, menilai kasus ini bukan sekadar wanprestasi kredit, melainkan sudah masuk ranah pidana.

Baca Juga :  Dugaan Skandal Senyap di Balik Seleksi PPPK Toraja Utara: Ketika Data Jadi Senjata

“Jika terbukti ada perampasan dan intimidasi, debt collector bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), dan Pasal 378 KUHP (penipuan),” ujarnya.

Tak hanya itu, menurut Jerib, pimpinan perusahaan pembiayaan maupun pihak yang memberi perintah juga dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Pasal 55 KUHP mengatur pidana penyertaan. Jadi, orang yang menyuruh atau turut serta dalam tindak pidana bisa dihukum setara dengan pelaku langsung,” jelasnya.

Ia menambahkan, eksekusi jaminan fidusia wajib melalui pengadilan. Debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menarik kendaraan di jalan.

“Kontrak kredit tidak bisa menghapus aturan hukum. Kalau leasing ingin eksekusi, ajukan ke pengadilan. Itu jalur yang sah,” tegas Jerib.

Dampak Sosial: Konsumen yang Tak Berdaya

Kasus Benyamin bukan yang pertama. Di banyak daerah, praktik penarikan paksa kendaraan oleh debt collector kerap terjadi.

Pola yang sama muncul: intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan fisik. 

Konsumen berada di posisi lemah, karena kurang memahami hukum. Benyamin sendiri merasa tidak punya pilihan saat dihadapkan dengan ancaman.

“Saya pasrah saja. Apalagi mereka bilang bisa menangkap polisi,” katanya.

Situasi ini menunjukkan betapa besar ketimpangan kekuatan antara debitur dan debt collector di lapangan.

Polisi Mulai Bergerak

Polres Palopo melalui Kanit Pidum, Ipda H Manurun, membenarkan bahwa kasus ini tengah ditangani.

Baca Juga :  Dua Debt Collector SMS Finance Dilaporkan ke Polres Palopo, Diduga Rampas Truk yang Baru Nunggak 2 Bulan

“Korban sudah diperiksa, SP2HP sudah diterbitkan. Selanjutnya kami akan memanggil terlapor dan pihak SMS Finance Toraja,” jelasnya.

Meski begitu, publik menunggu langkah tegas aparat dalam menindak debt collector dan perusahaan leasing yang terbukti melanggar hukum.

Mencari Jalan Keluar

Kasus ini membuka ruang diskusi lebih luas: bagaimana mengatur secara tegas aktivitas debt collector agar tidak merugikan konsumen?

UU Fidusia sudah jelas mengamanatkan eksekusi lewat pengadilan, namun praktik di lapangan kerap berbeda.

Praktisi hukum menilai, solusi ada pada keberanian aparat menegakkan aturan serta kesadaran masyarakat untuk melapor bila menjadi korban.

“Hukum harus melindungi yang lemah. Jangan sampai debt collector lebih berkuasa dari pengadilan,” tutup Jerib.

Kasus Benyamin Kunne’ hanyalah satu contoh dari banyak kasus serupa. 

Namun, dari sinilah masyarakat belajar bahwa menunggak angsuran bukan berarti membuka pintu bagi siapa saja untuk merampas hak secara paksa. Jalur hukum adalah satu-satunya jalan yang sah.(*)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Moh Fadhli Wahab

Editor : Erlinuddin

Berita Terkait

Diduga Diselundupkan dari Pangkep, 700 Tabung Gas Subsidi Diturunkan Depan Kompleks Kodim 1414/Tator
Pengumuman Minggu Kedua: Sertifikat Tanah Milik Otniel Patiung Kini Status Penerbitan Ulang di BPN Torut
Kisah Pahit di Balik Impian Punya Mobil Baru, Warga Toraja Jadi Korban Take Over
Mahasiswa PMII Gelar Aksi di Barru, Soroti Kinerja DPR dan Tuntut Dukungan DPRD
Aksi Damai di DPRD Sulteng, Mahasiswa dan Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Pemuda dan Mahasiswa Toraja Gelar Aksi Peduli NKRI di Rantepao
Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni yang Dijarah Massa Dikembalikan 
Puluhan Peserta Tes PPPK Tahap II Pertanyakan Hasil Laporan di Mapolres Torut
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 23:50 WIB

 Kasus Korupsi Kehutanan, Adelin: Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan USD 2,93 Juta dan Dipidana 10 Tahun

Selasa, 2 September 2025 - 23:21 WIB

Kades Letmafo Diduga Keroyok Wartawan, Dilaporkan ke Polres TTU 

Senin, 1 September 2025 - 02:48 WIB

Mafia Solar Subsidi Beroperasi di Cirebon, Sopir Akui Pakai Plat dan Barcode Palsu

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:45 WIB

Pengeroyokan Tim KLH dan Wartawan di PT GRS, Terungkap Jaringan Pelaku Hingga Keterlibatan Aparat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:25 WIB

Dua Debt Collector SMS Finance Dilaporkan ke Polres Palopo, Diduga Rampas Truk yang Baru Nunggak 2 Bulan

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:17 WIB

Sat Reskrim Polres Toraja Utara Limpahkan Tersangka Penipuan Rp594 Juta ke Kejari Tana Toraja

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:36 WIB

Tim Perintis Polres Toraja Utara Gerebek Judi Sabung Ayam di Tondon Matallo

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:20 WIB

Antisipasi Kriminalitas Patmor Polres Torut Intens Patroli Keliling

Berita Terbaru

Kunjungan Tim Validasi Lapangan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) 2025 di Kabupaten Toraja Utara. (hms)

Pemerintahan

Toraja Utara Sambut Tim Validasi Nasional Kabupaten/Kota Sehat 2025

Kamis, 18 Sep 2025 - 17:10 WIB