JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia memastikan seluruh langkah yang diambil dalam menangani aksi anarkis dilakukan secara terukur, profesional, dan berdasarkan aturan hukum.
Hal ini ditegaskan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, Sabtu (30/8/2025), sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Seluruh tindakan aparat di lapangan mengacu pada kewenangan, Undang-Undang, dan ketentuan yang berlaku. Penanganan kami pastikan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Irjen Sandi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, prioritas utama Polri adalah menjaga keselamatan masyarakat, anggota TNI-Polri, serta melindungi markas komando, asrama, dan objek vital lain.
Karena itu, seluruh jajaran diminta disiplin menjalankan prosedur operasi standar (SOP) serta tahapan penanganan situasi.
Selain itu, Kapolri telah menginstruksikan Polda, Polres, hingga Polsek untuk menindaklanjuti arahan dengan cepat dan tepat.
“Setiap satuan harus mempersiapkan personel, sarana prasarana, serta strategi yang proporsional sesuai perkembangan di lapangan,” jelas Sandi.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi TNI-Polri dalam menjaga stabilitas nasional.
“Kerja sama ini mutlak diperlukan agar situasi segera pulih dan keamanan masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.
Polri, lanjut Sandi, tetap menghormati kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia mengingatkan agar aspirasi disampaikan sesuai aturan hukum dan tidak merugikan kepentingan umum.
“Kami mengajak masyarakat tetap tenang, menjaga ketertiban, dan mendukung upaya TNI-Polri dalam mewujudkan suasana yang kondusif,” tutupnya. (*)
Penulis : Moh. Fadhli Wahab
Editor : Mohammad Jamaludin