JAKARTA – Dewan Pers menegaskan aparat keamanan yang bertugas mengawal aksi unjuk rasa wajib menjaga keselamatan dan melindungi para jurnalis yang sedang melakukan peliputan.
Seruan ini disampaikan Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menyusul kericuhan dalam demonstrasi menolak tunjangan DPR yang berujung jatuhnya korban jiwa di Jakarta.
“Mengingatkan aparat yang bertugas di lapangan untuk menjaga keselamatan serta melindungi para jurnalis/wartawan/media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Komarudin dalam keterangan resminya, Jumat (29/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mengingatkan aparat, Dewan Pers juga menyerukan agar media massa tetap bekerja profesional, dengan berpegang pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media diminta menyampaikan peristiwa secara akurat, jujur, dan beritikad baik demi kepentingan publik.
Komarudin pun mengimbau jurnalis tetap waspada serta menjaga keselamatan diri dalam melakukan peliputan di lapangan.
Sebelumnya, demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Kamis (28/8/2025), berlangsung ricuh.
Polisi menghalau massa dengan kendaraan taktis, water canon, dan gas air mata.
Massa membalas dengan lemparan batu, petasan, botol, kayu, hingga bom molotov.
Kericuhan semakin memanas setelah seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas terlindas rantis Brimob di kawasan Penjompongan, Jakarta Pusat.
Insiden tersebut memicu kemarahan massa hingga aksi meluas ke depan Mako Brimob Kwitang dan Mapolda Metro Jaya. (*)
Editor : Erlinuddin