RANTEPAO – Seorang warga Kabupaten Toraja Utara, Alexander Tarampak (65), melaporkan kehilangan dokumen penting berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 793/Tikala dengan NIB 20272002.00957 atas namanya.
Sertifikat tanah tersebut terletak di Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, dengan luas 233 meter persegi.
Laporan kehilangan itu dituangkan dalam Berita Acara Interview di Kepolisian Resor Toraja Utara pada 28 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Alexander menyebut sertifikat tersebut diduga hilang tercecer di sepanjang jalan Tikala hingga kawasan fotokopi di Rantepao, sekitar tiga bulan lalu.
“Dokumen itu murni hilang, tidak dalam jaminan, tidak digadaikan, maupun dijual kepada pihak lain. Saya membuat laporan agar bisa mengurus penggantinya di BPN Toraja Utara,” ujar Alexander dalam keterangannya.
Kepolisian Resor Toraja Utara juga menegaskan, surat keterangan kehilangan bukanlah pengganti sertifikat, melainkan dasar administratif agar pemilik dapat mengurus penerbitan dokumen baru sesuai prosedur di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebagai penguatan administrasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara telah menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor Berkas: 8658/2025.
Dalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa bidang tanah dengan luas 233 m² di Kelurahan Tikala atas nama Alexander Tarampak masih berstatus aktif, tidak dalam sengketa, blokir, maupun tanggungan utang.
Pengumuman kehilangan ini dimuat secara terbuka untuk memberikan pertanggungjawaban publik, sekaligus peringatan bahwa apabila ada pihak yang menemukan atau menggunakan sertifikat tersebut secara tidak sah, maka hal itu sepenuhnya di luar tanggung jawab pemilik. (*)
Editor : Erlinuddin