TORUT – Penanganan kasus dugaan perampasan mobil truk milik Benyamin Kunne’ oleh dua debt collector (DC) SMS Finance Toraja, berinisial JN dan TI, kini memasuki tahap penyelidikan.
Polres Palopo telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) pada 25 Agustus 2025 sebagai tanda bahwa kasus ini terus bergulir.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Pidum Polres Palopo, Ipda H Manurun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban sudah diperiksa, SP2HP juga sudah diterbitkan. Artinya, proses hukum sedang berjalan. Selanjutnya kami akan memanggil terlapor dan pihak SMS Finance Toraja,” jelasnya.
Meski demikian, keberadaan truk milik Benyamin hingga kini belum jelas. Padahal, saat ditarik paksa, debt collector sempat berjanji kendaraan tersebut hanya akan “dititipkan”.
Menurut keterangan Benyamin, peristiwa itu terjadi di Jalan Hombes, Kecamatan Telluwanua, Palopo. Ia mengaku dipaksa menandatangani selembar kertas sebelum kendaraannya diambil.

“Saya diancam. Mereka bilang, ‘Polisi saja kami bisa tangkap, apalagi kamu’. Karena takut, saya terpaksa tanda tangan,” ungkap Benyamin dalam pemeriksaan oleh penyidik Polres Palopo, Bripka Ronald Bandaso.
Benyamin merasa dirugikan karena penarikan kendaraan tidak melalui prosedur yang sah.
Padahal, truk tersebut sebelumnya sudah lunas dari dealer, namun kemudian ia gadaikan ke SMS Finance dengan pinjaman sebesar Rp55 juta, tenor 3 tahun, dan angsuran Rp2,5 juta per bulan.
Ia mengaku hanya menunggak dua bulan atau sekitar Rp5 juta. Namun, saat hendak melunasi tunggakan, debt collector tetap membawa kendaraannya.
Parahnya, untuk menebus kembali truk tersebut, Benyamin diminta membayar lebih dari Rp20 juta.
“Rinciannya: tunggakan Rp4.986.000, biaya tarik Rp9 juta, deposito angsuran Rp4.986.000, serta denda Rp1.483.000. Total Rp20.455.800,” jelasnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena diduga menyalahi UU Fidusia, sebab kendaraan ditarik tanpa proses pengadilan.
Polres Palopo kini tengah mendalami peran debt collector dan pihak SMS Finance dalam perkara tersebut.(*)
Editor : Erlinuddin