Kasus Dugaan Perampasan Truk Masuk Tahap Lidik, Pemeriksaan Pimpinan SMS Finance Toraja Diagendakan

- Penulis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus perampasan 1 unit mobil truk milik Benyamin Kunne oleh PT. SMS Finance naik tahap penyidikan. Polres Palopo telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) pada 25 Agustus 2025. Foto Dok: Paulus Niel/inspirasipos.com

Kasus perampasan 1 unit mobil truk milik Benyamin Kunne oleh PT. SMS Finance naik tahap penyidikan. Polres Palopo telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) pada 25 Agustus 2025. Foto Dok: Paulus Niel/inspirasipos.com

TORUT – Penanganan kasus dugaan perampasan mobil truk milik Benyamin Kunne’ oleh dua debt collector (DC) SMS Finance Toraja, berinisial JN dan TI, kini memasuki tahap penyelidikan.

Polres Palopo telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) pada 25 Agustus 2025 sebagai tanda bahwa kasus ini terus bergulir.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Pidum Polres Palopo, Ipda H Manurun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban sudah diperiksa, SP2HP juga sudah diterbitkan. Artinya, proses hukum sedang berjalan. Selanjutnya kami akan memanggil terlapor dan pihak SMS Finance Toraja,” jelasnya.

Meski demikian, keberadaan truk milik Benyamin hingga kini belum jelas. Padahal, saat ditarik paksa, debt collector sempat berjanji kendaraan tersebut hanya akan “dititipkan”.

Menurut keterangan Benyamin, peristiwa itu terjadi di Jalan Hombes, Kecamatan Telluwanua, Palopo. Ia mengaku dipaksa menandatangani selembar kertas sebelum kendaraannya diambil.

Baca Juga :  Kuasai 13,78 Gram Sabu: Pria Berinisial HT alias TD Diamankan Polisi di Toraja Utara
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) pada 25 Agustus 2025. Foto Dok: Niel/inspirasipos.com

“Saya diancam. Mereka bilang, ‘Polisi saja kami bisa tangkap, apalagi kamu’. Karena takut, saya terpaksa tanda tangan,” ungkap Benyamin dalam pemeriksaan oleh penyidik Polres Palopo, Bripka Ronald Bandaso.

Benyamin merasa dirugikan karena penarikan kendaraan tidak melalui prosedur yang sah.

Padahal, truk tersebut sebelumnya sudah lunas dari dealer, namun kemudian ia gadaikan ke SMS Finance dengan pinjaman sebesar Rp55 juta, tenor 3 tahun, dan angsuran Rp2,5 juta per bulan.

Ia mengaku hanya menunggak dua bulan atau sekitar Rp5 juta. Namun, saat hendak melunasi tunggakan, debt collector tetap membawa kendaraannya.

Parahnya, untuk menebus kembali truk tersebut, Benyamin diminta membayar lebih dari Rp20 juta.

Baca Juga :  Polda Sulsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran

“Rinciannya: tunggakan Rp4.986.000, biaya tarik Rp9 juta, deposito angsuran Rp4.986.000, serta denda Rp1.483.000. Total Rp20.455.800,” jelasnya.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena diduga menyalahi UU Fidusia, sebab kendaraan ditarik tanpa proses pengadilan.

Polres Palopo kini tengah mendalami peran debt collector dan pihak SMS Finance dalam perkara tersebut.(*)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Editor : Erlinuddin

Berita Terkait

Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Pembuangan Janin Diduga Hasil Aborsi di Kawasan Industri Candi
Tahanan Perempuan Diduga Dilecehkan Oknum Polisi di Luwu, Propam Ambil Langkah Tegas
Diduga Langgar UU Pers dan Aniaya Jurnalis, BR Bakal Terancam Pasal Berlapis
Hendak Liputan Agenda HUT RI ke-80, Oknum Honorer Diduga Cekik Wartawan di Depan SMAN 1 Rantepao
Niat Gadaikan BPKB dan STNK Curian, FRP Kembali Diamankan Resmob Polres Torut 
Aniaya Wanita Hingga Gigi Copot, Pria Berinisial SV Diamankan Polisi
Tak Mampu Bendung Nafsu Birahinya, Seorang Kakek di Lutim Embat Cucunya Sendiri 
Kuasai 1,08 Gram Sabu, 2 Orang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Toraja Utara
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 23:50 WIB

 Kasus Korupsi Kehutanan, Adelin: Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan USD 2,93 Juta dan Dipidana 10 Tahun

Selasa, 2 September 2025 - 23:21 WIB

Kades Letmafo Diduga Keroyok Wartawan, Dilaporkan ke Polres TTU 

Senin, 1 September 2025 - 02:48 WIB

Mafia Solar Subsidi Beroperasi di Cirebon, Sopir Akui Pakai Plat dan Barcode Palsu

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:45 WIB

Pengeroyokan Tim KLH dan Wartawan di PT GRS, Terungkap Jaringan Pelaku Hingga Keterlibatan Aparat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:25 WIB

Dua Debt Collector SMS Finance Dilaporkan ke Polres Palopo, Diduga Rampas Truk yang Baru Nunggak 2 Bulan

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:17 WIB

Sat Reskrim Polres Toraja Utara Limpahkan Tersangka Penipuan Rp594 Juta ke Kejari Tana Toraja

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:36 WIB

Tim Perintis Polres Toraja Utara Gerebek Judi Sabung Ayam di Tondon Matallo

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:20 WIB

Antisipasi Kriminalitas Patmor Polres Torut Intens Patroli Keliling

Berita Terbaru

Kunjungan Tim Validasi Lapangan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) 2025 di Kabupaten Toraja Utara. (hms)

Pemerintahan

Toraja Utara Sambut Tim Validasi Nasional Kabupaten/Kota Sehat 2025

Kamis, 18 Sep 2025 - 17:10 WIB