PALOPO – Kasus dugaan perampasan kendaraan kembali mencuat. Dua orang debt collector berinisial JS dan TI dilaporkan oleh seorang nasabah SMS Finance, Benyamin Kunne’, ke Polres Palopo, Selasa, 19 Agustus 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan penarikan satu unit mobil truk milik Benyamin di wilayah Hombes Batu, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo pada 8 Agustus 2025.
Truk tersebut diketahui merupakan kendaraan kredit di SMS Finance Kabupaten Toraja Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelapor sudah resmi membuat laporan polisi di SPKT Polres Palopo untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Ipda Sunardi, usai menerima laporan Benyamin.
Menurut keterangan Benyamin, penarikan kendaraan itu dilakukan secara sepihak oleh debt collector di wilayah hukum Polres Palopo.
Karena itu, dirinya memilih melapor di Polres Palopo agar kasus ini bisa ditindaklanjuti secara hukum.
Benyamin mengaku memang menunggak angsuran selama dua bulan dengan total sekitar Rp5 juta.

Namun, ia menyayangkan sikap debt collector yang tetap melakukan penarikan meski dirinya sudah berniat melunasi tunggakan tersebut.
“Baru dua bulan menunggak langsung ditarik. Saya mau bayar, tapi mereka tidak mau. Mereka bersikeras harus bawa mobil,” keluh Benyamin.
Ia bahkan mengaku diminta membayar biaya tambahan lebih dari Rp20 juta jika ingin menebus kembali kendaraannya.
“Rinciannya ditulis tangan: angsuran tertunggak Rp4.986.000, biaya tarik Rp9 juta, deposito angsuran Rp4.986.000, dan denda Rp1.483.000. Totalnya Rp20.455.800,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melanggar UU Fidusia, penarikan kendaraan dilakukan tanpa prosedur hukum melalui pengadilan untuk membuktikan adanya wanprestasi dari pihak debitur.
Saat ini laporan Benyamin tengah dalam proses penyelidikan pihak Polres Palopo. (*)
Penulis : Paulus Niel
Editor : Erlinuddin