TORAJA UTARA – Erlinuddin atau Arlin, jurnalis senior yang juga Kabiro Tekape.co dan Pimpinan Redaksi InspirasiPos.com, menegaskan tidak akan mencabut laporannya terhadap oknum honorer berinisial BR yang diduga menganiaya dirinya dan menghalangi tugas jurnalistik.
Meski dihubungi oleh sejumlah keluarga dan kolega BR, Arlin mengatakan damai hanya bisa dilakukan dengan syarat tertentu.
“Saya jawab, damai atau cabut laporan bisa saja, tapi jangan seenaknya berbuat lalu seenaknya minta maaf tanpa tanggung jawab. Kalau tidak ada efek jera, ini bisa jadi kebiasaan dan menimpa orang lain,” tegas Arlin, Rabu (13/08/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi Arlin, kasus ini menyangkut martabat pribadi dan keluarganya, sehingga tidak bisa diselesaikan begitu saja.
“Oke, saya bisa memaafkan. Tapi kerugian immaterial yang saya alami tetap harus dipertanggungjawabkan. Perbuatan BR menimbulkan dampak negatif terhadap harga diri saya, baik di mata keluarga maupun dalam profesi. Intinya, siapa pun yang coba ikut campur, percuma. Hukum harus berbicara,” ujarnya.

Saat ini kasus tengah ditangani Unit Pidum Polres Toraja Utara. Penyidik Brigpol Abdul Rajab mengungkapkan, pemeriksaan terhadap BR sempat ditunda karena alasan keluarga, dan dijadwalkan ulang pada Kamis (14/08/2025).
Menanggapi hal itu, Dewan Penasehat Koran Online media inspirasipos.com Arnol Hutasoit atau Annong mengecam adanya dugaan Penganiayaan dan dugaan menghalang halangi kerja kerja jurnalistik.
Ia pun menyebut hal itu sangat melukai hati dan perasaan Insan Pers, oleh karena itu dirinya bersama kru awak media inspirasipos.com tetap mengawal proses tahapan penyidikan ini.
“Kami tetap kawal proses hukum ini bilamana terduga pelaku dan oknum tertentu ada niat untuk mengintimidasi pelapor dia siap berhadapan dengan kru awak media inspirasi,” ungkap Annong dengan lantang saat dihubungi via telepon seluler, pada Rabu malam.
Diketahui BR terancam pasal berlapis: Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda, serta Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.(*)
Editor : Moh. Jamal