TORAJA UTARA – Kasus dugaan penganiayaan sekaligus menghalangi kegiatan peliputan yang dilakukan oleh oknum honorer di Toraja Utara berinisial BR terhadap jurnalis, kini tengah diproses oleh Satreskrim Polres Toraja Utara, Rabu (13/08/2025).
Pelapor, Erlinuddin atau akrab disapa Arlin — Kepala Biro Tekape.co dan Pimpinan Redaksi media online InspirasiPos.com — menegaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian agar terduga pelaku mendapat efek jera.
“Sudah banyak kolega atau keluarga terlapor yang menghubungi saya. Saya jawab, damai atau mencabut laporan bisa saja, tapi dengan syarat. Jangan seenaknya melakukan tindakan lalu minta maaf tanpa konsekuensi. Ini bisa menjadi preseden buruk di dunia jurnalistik. Kalau tidak ada efek jera, bisa saja perbuatannya terulang dan menimpa orang lain,” tegas Arlin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Arlin juga menyebut kasus ini bukan hanya soal profesi, tetapi menyangkut harkat dan martabat keluarganya.
“Oke, saya bisa memaafkan, tapi kerugian immaterial yang ditimbulkan tetap harus dipertanggungjawabkan. Apa yang dilakukan BR menimbulkan dampak negatif bagi harga diri saya, baik di mata keluarga maupun profesi. Intinya, siapa pun yang mencoba ikut campur urusan pribadi saya, percuma. Saya tidak akan menghiraukan. Biarlah hukum yang bicara,” tambahnya.
Sementara itu, Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Toraja Utara, Brigpol Abdul Rajab, memastikan pihaknya menangani perkara ini dengan serius.
“Kita sudah lakukan pemanggilan, tapi hari ini pemeriksaan tidak jadi karena yang bersangkutan mengaku ada acara keluarga di Palopo. Pemeriksaan akan dijadwalkan besok,” ujar Rajab melalui pesan WhatsApp, Rabu pagi.
Diketahui, BR bisa terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda.
Selain itu, BR juga dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta, ditambah hukuman lain sesuai KUHP. (*)
Editor : Moh. Jamal