Warga Soroti Kadis DPMPTSP Terkesan Tebang Pilih Soal Penerbitan Izin Operasional THM

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toraja Utara, Harly Patrianto. Foto.Dok: Niel/inspirasipos.com

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toraja Utara, Harly Patrianto. Foto.Dok: Niel/inspirasipos.com

TORAJA UTARA – Proses penerbitan izin usaha di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan kembali menuai sorotan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toraja Utara, Harly Patrianto, dinilai tebang pilih dalam mengeluarkan izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM).

Salah satu pemilik usaha THM mengaku kecewa, karena hingga kini izin operasional miliknya belum juga ditandatangani, meski seluruh tahapan dan prosedur perizinan telah ia penuhi.

Harly Patrianto beralasan, izin tersebut belum dapat diterbitkan karena adanya surat keberatan dari sejumlah warga yang mengaku terganggu dengan aktivitas THM tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyatakan hanya akan mengeluarkan izin jika warga yang keberatan tersebut memberikan persetujuan tertulis, disahkan oleh kepala lembang dan camat setempat.

Namun, M, pemilik THM yang izinnya tertahan, menilai alasan tersebut tidak konsisten. Ia mengungkapkan bahwa ada THM lain yang lokasinya tepat berhadapan dengan rumah ibadah, namun tetap diberikan izin, padahal aturan melarang hal itu.

Baca Juga :  Kasatpol PP Toraja Utara Angkat Kearifan Lokal Lewat Inovasi SADAR

“Warga yang rumahnya dekat dengan cafe saya justru semua setuju, bahkan kepala dusun sudah menandatangani persetujuan. Rekomendasi dari Dinas Pariwisata juga sudah keluar. Semua prosedur saya jalani, tapi Pak Kadis tetap tidak mau tanda tangan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP, Ramzi Lilu Patiung. Foto. Dok: Niel/inspirasipos.com.

Pejabat Fungsional DPMPTSP, Akui Itu Sudah Sesuai SOP, Apanya yang Keliru? 

Menyoal terkait penerbitan izin operasional THM di Torut, Pejabat Fungsional Penata Perizinan, Ramzi Lilu Patiung. Ia mengakui THM tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur, serta layak diberikan izin operasional.

“Kalau saya yang diberi kewenangan, saya berani tanda tangan. Pak Kadis takut didemo masyarakat, tapi selama sudah sesuai aturan, seharusnya izin tetap diberikan. Surat keberatan masyarakat tidak boleh jadi alasan menghalangi orang berusaha. Kalau begitu, tidak akan ada usaha yang bisa jalan,” tegas Ramzi.

Baca Juga :  Senator Waris Halid Dorong Pembangunan Terminal Tipe A di Toraja Utara Masuk Anggaran 2026

Ramzi juga mengingatkan bahwa tugas DPMPTSP adalah mendampingi pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), bukan mempersulit.

“Dinas itu posisinya lebih tinggi dari lembang, masa mau diintervensi?” tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ulang menjelang berita ini diterbitkan, Harly Patrianto hanya membalas singkat melalui pesan WhatsApp.

“Saya juga sudah sarankan agar melakukan pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah setempat,” tulisnya.(*)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Editor : Mohammad Jamaludin

Berita Terkait

Pengumuman/Iklan: Sertifikat Tanah Milik Otniel Patiung di Tallulolo Dinyatakan Hilang
Pengumuman/Iklan: Sertifikat Tanah Milik Warga Tikala Dinyatakan Hilang
Ramai Isu Tudingan Minta Uang Atas Nama Bupati, Kadis Paulus Batti: Itu Fitnah, Saya Bakal Perkarakan
Dirut Perumda Air Minum Torut: Tunjangan Transpor Harian Sudah tak Dibolehkan Aturan
Dirut Perumda Air Minum Torut Bantah Rendahkan DPRD, Moses: Juru Bicara Aksi Giring Narasi Menjatuhkan  
Warga Kampung Karua Mendesak Pihak Kepolisian Segera Lakukan Pemanggilan Terhadap SP
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 23:50 WIB

 Kasus Korupsi Kehutanan, Adelin: Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan USD 2,93 Juta dan Dipidana 10 Tahun

Selasa, 2 September 2025 - 23:21 WIB

Kades Letmafo Diduga Keroyok Wartawan, Dilaporkan ke Polres TTU 

Senin, 1 September 2025 - 02:48 WIB

Mafia Solar Subsidi Beroperasi di Cirebon, Sopir Akui Pakai Plat dan Barcode Palsu

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:45 WIB

Pengeroyokan Tim KLH dan Wartawan di PT GRS, Terungkap Jaringan Pelaku Hingga Keterlibatan Aparat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:25 WIB

Dua Debt Collector SMS Finance Dilaporkan ke Polres Palopo, Diduga Rampas Truk yang Baru Nunggak 2 Bulan

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:17 WIB

Sat Reskrim Polres Toraja Utara Limpahkan Tersangka Penipuan Rp594 Juta ke Kejari Tana Toraja

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:36 WIB

Tim Perintis Polres Toraja Utara Gerebek Judi Sabung Ayam di Tondon Matallo

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:20 WIB

Antisipasi Kriminalitas Patmor Polres Torut Intens Patroli Keliling

Berita Terbaru

Kunjungan Tim Validasi Lapangan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) 2025 di Kabupaten Toraja Utara. (hms)

Pemerintahan

Toraja Utara Sambut Tim Validasi Nasional Kabupaten/Kota Sehat 2025

Kamis, 18 Sep 2025 - 17:10 WIB