TORAJA UTARA – Antrean panjang di sejumlah SPBU di Toraja Utara tak lagi dianggap sebagai pemandangan biasa. Di balik barisan kendaraan yang mengular, ada keresahan warga yang makin memuncak.
Kelangkaan solar subsidi membuat banyak pengemudi angkutan umum dan petani kesulitan mendapatkan bahan bakar untuk aktivitas harian mereka.
Polres Toraja Utara akhirnya angkat bicara. Melalui Kasi Humas IPTU Supriadi, S.Sos, pihak kepolisian menegaskan siap menindak tegas praktik pelangsiran BBM subsidi yang selama ini diduga menjadi salah satu penyebab utama krisis bahan bakar di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah instruksikan pengawasan ketat terhadap kendaraan yang keluar masuk SPBU. Jika ditemukan bukti kuat pelangsiran, akan langsung kami tindak,” kata IPTU Supriadi, Senin (21/07/2025).
Waspadai Modus Lama dengan Kendaraan Dimodifikasi
Pihak Polres mencurigai bahwa para pelangsir memanfaatkan celah pengawasan di SPBU dengan memodifikasi kendaraan agar dapat mengangkut solar dalam jumlah lebih besar dari kapasitas normal.
Trik ini, menurut IPTU Supriadi, sudah sering terjadi dan kini menjadi fokus utama dalam pengawasan di lapangan.
“Mereka biasanya memutar di SPBU berkali-kali dalam sehari. Tangkinya tidak standar. Ini jelas merugikan masyarakat,” tambahnya.

Tak Hanya Pelangsir, SPBU Juga Bisa Dijerat Hukum
Peringatan tegas juga disampaikan kepada para pengelola SPBU. Jika kedapatan melayani pelangsir secara sadar dan berulang, maka pihak SPBU juga dapat dijerat dengan pasal pidana karena turut memfasilitasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami ingatkan, jangan bermain-main dengan kebijakan subsidi. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar IPTU Supriadi.
Sanksi Tegas Menanti
Pihak kepolisian mengingatkan, pelangsir BBM bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda miliaran rupiah. Sedangkan pemilik SPBU yang terbukti ikut serta dapat dikenakan Pasal 56 KUHP.
Polres Toraja Utara juga mengajak masyarakat berperan aktif, melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang merugikan distribusi BBM bersubsidi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu dukungan semua pihak. Mari sama-sama jaga hak masyarakat atas energi bersubsidi,” tutup IPTU Supriadi. (*)
Editor : Erlinuddin