Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar di Proyek Pasar Sentral Cabbeng, Soppeng: Dari Puskowina ke PT Pelita Griya Asrimuda

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Sentral Cabbengge, Kabupaten Soppeng. Foto Dok: Handover.

Pasar Sentral Cabbengge, Kabupaten Soppeng. Foto Dok: Handover.

SOPPENG – Pasar Sentral Cabbeng di Kabupaten Soppeng menjadi sorotan akibat kondisinya yang tidak terurus dan dugaan penyimpangan proyek pembangunan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Pasar yang mulai dikerjakan sejak 2003 ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pembangunan pasar ini awalnya diserahkan kepada Muhammad Jufri, SE, MM, Direktur Utama Pusat Koperasi Wira Usaha Nasional (Puskowina) Sulawesi Selatan, pada 12 Mei 2001.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pengerjaan proyek ini tidak dilanjutkan karena ketidakmampuan menyelesaikan pekerjaan. Selanjutnya, pengelolaan dialihkan kepada PT Pelita Griya Asrimuda pada tahun 2003 dengan dana pinjaman dari Pemerintah Kabupaten Soppeng sebesar Rp 7 miliar, yang kemudian mengalami revisi menjadi Rp 8 miliar melalui perjanjian pinjaman tambahan.

Dana pinjaman tersebut berasal dari Bank BPD Cabang Soppeng sebesar Rp 6 miliar dengan bunga tetap 11% dan Rp 2 miliar dari APBD tahun anggaran 2003. Perjanjian kerja sama pembangunan pasar ini ditandatangani oleh Bupati Soppeng saat itu, Drs. H. A. Harta Sanjaya, dengan Direktur Utama PT Pelita Griya Asrimuda, Ambo Ala.

Baca Juga :  Uang Miliaran dan 15 Mobil Disita KPK, Mantan Wamenaker Noel dan 10 Orang Lainnya Resmi Jadi Tersangka

Menurut perjanjian, PT Pelita Griya Asrimuda bertanggung jawab menyelesaikan proyek dan mengembalikan dana pinjaman disertai bunga paling lambat akhir tahun 2003. Jika gagal mengembalikan dana, pemerintah berhak mengambil alih bangunan yang telah selesai untuk dipasarkan. Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tanggal 19 Mei 2006, terdapat saldo piutang yang belum dibayar oleh PT Pelita Griya Asrimuda sebesar Rp 7.700.416.000,00, terdiri atas pokok pinjaman, bunga, dan biaya listrik.

Pada tahun 2016, Pemkab Soppeng mengambil alih pengelolaan pasar untuk pembangunan terminal dan pelataran parkir, namun pengerjaannya tidak kunjung selesai. Meskipun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan penyelidikan dan memeriksa 20 saksi pada 2019, hingga kini belum ada kepastian hukum maupun surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baca Juga :  Ketua Toraja Transparansi Warning Restoran dan Kafe Pelanggar UU Konsumen

Kondisi pasar yang memburuk memaksa pedagang berjualan di jalan raya, sementara area pasar dipenuhi sampah dan tidak terawat. Kasus ini menjadi sorotan publik yang menuntut transparansi dan kejelasan hukum terkait penyimpangan penggunaan dana publik dalam proyek penting tersebut.

(Tim Media)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Editor : Erlinuddin

Berita Terkait

KPH Saddang II Torut Amankan Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Pulupulu-Parodo
KPK Temukan 4 HP di Rumah Noel, Diklaim Milik Pembantu 
Uang Miliaran dan 15 Mobil Disita KPK, Mantan Wamenaker Noel dan 10 Orang Lainnya Resmi Jadi Tersangka
Bidan Irma Tendengan Temukan Fakta Dibalik Kecurangan Hasil Tes PPPK Tahap II di Torut 
Irma Tendengan Bongkar Suket Aspal di OPD, Ini Penyebab Munculnya Peserta Tes PPPK Siluman di Torut
Truck Tangki Industri Berseliweran di Toraja, Disinyalir Bermuatan BBM Solar Bersubsidi 
Tumpukan Sampah Berserakan di Pasar Pagi Rantepao, Tommy Tiranda Angkat Bicara
Relokasi Pembangunan RSUD Pongtiku di Marante Terkesan Dipaksakan, Abidin Hutasoit: Jangan Coba Ada Main Mata
Berita ini 451 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 23:50 WIB

 Kasus Korupsi Kehutanan, Adelin: Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan USD 2,93 Juta dan Dipidana 10 Tahun

Selasa, 2 September 2025 - 23:21 WIB

Kades Letmafo Diduga Keroyok Wartawan, Dilaporkan ke Polres TTU 

Senin, 1 September 2025 - 02:48 WIB

Mafia Solar Subsidi Beroperasi di Cirebon, Sopir Akui Pakai Plat dan Barcode Palsu

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:45 WIB

Pengeroyokan Tim KLH dan Wartawan di PT GRS, Terungkap Jaringan Pelaku Hingga Keterlibatan Aparat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:25 WIB

Dua Debt Collector SMS Finance Dilaporkan ke Polres Palopo, Diduga Rampas Truk yang Baru Nunggak 2 Bulan

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:17 WIB

Sat Reskrim Polres Toraja Utara Limpahkan Tersangka Penipuan Rp594 Juta ke Kejari Tana Toraja

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:36 WIB

Tim Perintis Polres Toraja Utara Gerebek Judi Sabung Ayam di Tondon Matallo

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:20 WIB

Antisipasi Kriminalitas Patmor Polres Torut Intens Patroli Keliling

Berita Terbaru

Kunjungan Tim Validasi Lapangan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) 2025 di Kabupaten Toraja Utara. (hms)

Pemerintahan

Toraja Utara Sambut Tim Validasi Nasional Kabupaten/Kota Sehat 2025

Kamis, 18 Sep 2025 - 17:10 WIB