TORAJA UTARA – Sorotan publik terkait dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayah Toraja, Sulawesi Selatan, mulai menuai reaksi dari kalangan legislatif.
Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Dra Firmina Tallulembang, dari Fraksi Gerindra, menyatakan kesiapannya menyuarakan persoalan tersebut di tingkat provinsi.
Firmina yang mewakili Dapil X (Tana Toraja dan Toraja Utara) menegaskan akan berkoordinasi dengan Komisi D DPRD Sulsel yang membidangi urusan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menindaklanjuti temuan dan keluhan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semangat. Akan kita suarakan di DPRD,” tulis legislator tiga periode itu melalui pesan WhatsApp, Sabtu (5/7/2025), saat dikonfirmasi wartawan.
Respon ini muncul menyusul keresahan warga atas maraknya praktik pengalihan solar bersubsidi ke luar daerah.
Warga menyebutkan, kelangkaan BBM bukan disebabkan oleh keterbatasan pasokan, melainkan oleh ulah oknum-oknum yang memperjualbelikan BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi.
Menanggapi hal itu, Divisi Investigasi dan Monitoring Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Toraja Utara, Benyamin Tipasarappang, menyebut praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat.
Menurutnya, oknum-oknum yang bermain dalam distribusi solar bersubsidi harus dihentikan.
“Ini bukan soal stok dari pusat, tapi karena ada yang memanfaatkan BBM bersubsidi dan menjualnya ke luar daerah. Itu jelas pelanggaran. Jangan ambil hak rakyat, apalagi hanya untuk keuntungan sendiri,” tegas Benyamin.
Sebagai seorang rohaniawan, ia juga mengingatkan dari sisi etika dan spiritualitas.

“Ingat, ada konsekuensi. Kalau bukan hukum negara yang bergerak cepat, hukum Tuhan pasti berjalan. Jangan main-main dengan hak orang banyak,” katanya.
YLH Tana Merah juga mendesak pemerintah dan aparat untuk serius mengusut dugaan mafia solar ini. Masyarakat berharap kelangkaan tidak lagi terjadi dan distribusi BBM kembali normal.
Isu ini kini menjadi perhatian di tingkat provinsi, dan publik menanti langkah nyata dari DPRD Sulsel, termasuk upaya legislator seperti Firmina Tallulembang yang siap membawa suara rakyat Toraja ke forum resmi.
Untuk Diketahui Sanksi Jika Menyalagunakan Atau Melakukan Penimbunan Solar.
*Pelaku penimbunan solar dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(Tim)
Editor : Mohammad Jamaludin