LUWU TIMUR – Tim Resmob Polres Luwu Timur mengamankan pria berinisial SA (46) diduga tega melakukan pelecehan seksual terhadap cucu perempuannya sendiri berusia 7 tahun. Terduga pelaku dibekuk di wilayah Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (22/4/2025) malam.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah korban mengeluh sakit pada kelaminnya.
“Saat diperiksa di Puskesmas, ternyata korban mengalami luka. Pemeriksaan intensif oleh dokter spesialis juga menemukan hal yang sama,” jelas Taufik dikonfirmasi wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adanya kejadian itu, ibu korban langsung membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian guna diselidiki lebih lanjut.

Tak berselang lama, polisi pun menemukan fakta bahwa pelaku pelecehan seksual merupakan orang terdekat korban yakni kakeknya sendiri berinisial SA.
“Berdasarkan hasil penyelidikan. Kasus ini berhasil diungkap. Pelakunya, kakek korban. Pelaku mengakui perbuatannya,” beber Taufik.
Dari hasil pendalaman polisi, aksi kekerasan seksual ini dilakukan pelaku sudah lama, saat korban dititipkan oleh kedua orang tuanya saat sedang bekerja.
“Korban selama ini dititip orang tuanya. Sudah empat tahun. Kalau anak rindu orang tuanya, diantar lagi pulang. Saat diantar oleh pelaku, korban disitu mengeluhkan sakit,” kata Taufik menambahkan.
Saat ini polisi, sudah melakukan upaya pendekatan dan pemeriksaan psikologi untuk memulihkan kondisi korban.
“Pendampingan kepada korban juga dilakukan. Ini dilakukan untuk memulihkan psikologi anak,” beber Taufik.
Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUH Pidana. Ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(*)
Editor : Erlinuddin
Sumber Berita : Humas Polres Lutim