Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers Kasus Perdagangan Orang dan Pembunuhan di Luwu Timur

- Penulis

Kamis, 21 November 2024 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MAKASSAR Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pembunuhan di Kabupaten Luwu Timur.

Acara ini berlangsung di Lobby Lontang Aduppangeng, Lantai 1 Mapolda Sulsel, Rabu (20/11/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, S.I.K., Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dan Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi, S.I.K., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran berhasil mengungkap 36 kasus TPPO selama bulan November 2024.

Rinciannya adalah 6 kasus ditangani Polda Sulsel dan 30 kasus oleh Polres jajaran yang terdiri dari:

Pekerja Migran Indonesia (4 laporan polisi), tersangka: 4 orang. Barang bukti: 1 unit ponsel, dokumen berupa surat tugas, paspor, tiket pesawat Citilink, dan KTP. Pasal yang disangkakan: Pasal 4 jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan ketentuan lain yang relevan.

Baca Juga :  HUT ke-74, Ditpolairud Polda Sulsel Transplantasi Terumbu Karang

Selanjutnya, Eksploitasi Seksual (32 laporan polisi), tersangka: 35 orang (28 laki-laki, 7 perempuan).
Barang bukti: Uang tunai Rp15.466.000, 24 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, dan 12 buah kondom. Korban: 41 orang (31 perempuan dewasa, 10 anak di bawah umur). Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman penjara 3–15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

Kapolda mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan, khususnya ke luar negeri, yang terlihat mencurigakan. Informasi terkait dugaan TPPO diminta segera dilaporkan ke pihak berwajib.

Dalam Kasus Pembunuhan di Luwu Timur, Kapolda Sulsel mengungkap kronologi kasus pembunuhan korban JS (23) di Luwu Timur. Berdasarkan penyelidikan, pelaku A (23), diduga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, dan pembunuhan terhadap korban. Insiden bermula ketika pelaku melihat korban sedang tidur sehingga memicu tindakan keji tersebut.

Tim gabungan Satreskrim Polres Luwu Timur dan Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yaitu, 1 unit mobil, 1 unit handphone milik korban, 1 unit handphone milik pelaku, 1 buah tas milik korban, 1 karung beras milik korban serta pakaian korban saat ditemukan meninggal dunia.

Baca Juga :  Kapolri: 262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Diungkap

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP , Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau ketentuan terkait dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolda menegaskan bahwa Polda Sulsel akan terus bekerja keras mengungkap berbagai kasus tindak pidana lainnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan dari pihak-pihak yang tidak jelas, serta segera melaporkan segala bentuk kecurigaan kepada kepolisian.(*)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Kasus Dugaan Perampasan Truk Masuk Tahap Lidik, Pemeriksaan Pimpinan SMS Finance Toraja Diagendakan
Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Pembuangan Janin Diduga Hasil Aborsi di Kawasan Industri Candi
Tahanan Perempuan Diduga Dilecehkan Oknum Polisi di Luwu, Propam Ambil Langkah Tegas
Diduga Langgar UU Pers dan Aniaya Jurnalis, BR Bakal Terancam Pasal Berlapis
Hendak Liputan Agenda HUT RI ke-80, Oknum Honorer Diduga Cekik Wartawan di Depan SMAN 1 Rantepao
Niat Gadaikan BPKB dan STNK Curian, FRP Kembali Diamankan Resmob Polres Torut 
Aniaya Wanita Hingga Gigi Copot, Pria Berinisial SV Diamankan Polisi
Tak Mampu Bendung Nafsu Birahinya, Seorang Kakek di Lutim Embat Cucunya Sendiri 
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 23:50 WIB

 Kasus Korupsi Kehutanan, Adelin: Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan USD 2,93 Juta dan Dipidana 10 Tahun

Selasa, 2 September 2025 - 23:21 WIB

Kades Letmafo Diduga Keroyok Wartawan, Dilaporkan ke Polres TTU 

Senin, 1 September 2025 - 02:48 WIB

Mafia Solar Subsidi Beroperasi di Cirebon, Sopir Akui Pakai Plat dan Barcode Palsu

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:45 WIB

Pengeroyokan Tim KLH dan Wartawan di PT GRS, Terungkap Jaringan Pelaku Hingga Keterlibatan Aparat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:25 WIB

Dua Debt Collector SMS Finance Dilaporkan ke Polres Palopo, Diduga Rampas Truk yang Baru Nunggak 2 Bulan

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:17 WIB

Sat Reskrim Polres Toraja Utara Limpahkan Tersangka Penipuan Rp594 Juta ke Kejari Tana Toraja

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:36 WIB

Tim Perintis Polres Toraja Utara Gerebek Judi Sabung Ayam di Tondon Matallo

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:20 WIB

Antisipasi Kriminalitas Patmor Polres Torut Intens Patroli Keliling

Berita Terbaru

Kunjungan Tim Validasi Lapangan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) 2025 di Kabupaten Toraja Utara. (hms)

Pemerintahan

Toraja Utara Sambut Tim Validasi Nasional Kabupaten/Kota Sehat 2025

Kamis, 18 Sep 2025 - 17:10 WIB