TORAJA UTARA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Toraja Utara menyerahkan berkas perkara SP ke Kejari Tana Toraja pada Jum’at (15/11/2024). Terkait dugaan ujaran kebencian SP saat melakukan orasi kampanyenya beberapa waktu lalu di Kecamatan Sa’dan.
Dari hasil pengembangan dan penyidikan SP diduga terbukti melanggar pasal 335 KUHPidana, Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Toraja Utara, pelimpahan tersebut dibenarkan Iptu Ridwan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah masuk tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang – barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan dilakukan Jumat kemarin,” ucapnya, Sabtu (16/11/2024) siang.
Ia menambahkan bahwa SP disangkakan dengan Pasal 335 KUHPidana tentang Pemaksaan dan Kekerasan.
“SP ini disangkakan Pasal 335 KUHPidana, Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman hukumannya, yaitu pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.000,” tuturnya.
Selain itu SP juga disangkakan melanggar pasal 69 UU 10 Tahun 2016 huruf A sampai F, yang intinya tentang kampanye dengan menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan (SARA).

Perbuatan SP terancam pidana penjara paling singkat 3 bulan hingga 18 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
Kasat Reskrim Polres Torut, Ridwan berharap kedepannya agar masyarakat dapat tenang menjalani dan menetukan hak pilih dalam Pilkada 2024 serentak, dan untuk tidak takut menentukan pilihan.
“Jadi percayakan kepada Sentra Gakkumdu dan pihak aparat untuk mengontrol tiap laporan – laporan yang ada, jika bukti cukup maka tentunya petugas akan dengan sigap melanjutkan ketahap selanjutnya. Jadi, hak memilih orang jangan dipaksakan apalagi dengan cara-cara yang tidak elok,” jelasnya.
Diberitakan sebelumya, ratusan warga masyarakat kampung Karua dan Kampung Lilikira, mendatangi Polres Toraja untuk melaporkan seorang pensiunan TNI berinisial SP yang diduga telah menghina dan mencemarkan nama baik warga kampung Karua pada saat melakukan orasi kampanyenya, sontak viral ditonton 3,2 ribu orang.
Dalam video berdurasi 1 menit 16 detik itu, SP diduga melecehkan dan menghina status sosial masyarakat di dua kampung yakni kampung Lilikira dan kampung Karua pada saat menyampaikan orasinya di depan masyarakat pendukung pasangan calon Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi di salah satu tongkonan di Sangkaropi, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, beberapa waktu lalu.(*)
Editor : Ari kasih