TORAJA UTARA – Warga Rantepao inisial BP (61) terduga pelaku pengerusakan alat peraga kampanye Pasangan Calon (Paslon) 01 Yohanis Bassang-Marten Rantetondok diamankan warga di Mapolsek Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (18/10/2024).
Terduga pelaku pengerusakan Baliho tersebut kepergok warga saat melancarkan aksinya di Jalan trans Sulawesi tepatnya poros Rantepao – Makale.
Sejumlah warga yang melihat kejadian tersebut spontan mengamankan pelaku lantaran membawa parang yang digunakan merusak Baliho Paslon 01 Ombas-Marthen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat diminta keterangan oleh pihak kepolisian terduga pelaku yang berstatus pensiunan Polri itu mengaku melakukan pengrusakan APK hanya karena tak suka adanya baliho Paslon 01. Terduga pelaku BP merusak dengan menggunakan sajam Jenis parang.

“Kami kaget ketika warga berbondong-bondong mengiring terduga pelaku ke kantor. Kami sempat menenangkan warga jangan sampai terbawa emosi. Saat kami tanya pelaku gelantur dan terkesan marah marah,” terang Kapolsek Rantepao.
“Kami dari pihak kepolisian memaklumi pelaku yang sudah tidak terkontrol arah pembicaraannya. Mungkin ada gangguan masalah kesehatan mental?,” ujar Kapolsek Rantepao AKP Yohanes Ramba, S.S, saat ditemui wartawan.
Dia menambahkan bahwa pada saat diintrogasi sama petugas kepolisian, terduga pelaku menjawab tidak nyambung dengan pertanyaan yang dilontarkan oleh petugas.

“Baik dari pihak kepolisian maupun masyarakat yang ajak dia bicara, pokoknya nga nyambung malahan membuat kita tertawa dengan jawaban yang tak masuk akal,” ungkap Yohanes Ramba perwira polisi berpangkat tiga balak ini.
Usai kejadian tersebut pelaku diamankan di Makopolsek Rantepao.
Diketahui pelaku merupakan seorang purnawirawan Polisi berpangkat Aiptu. Dia terahir bertugas dengan jabatan Kanit sahbara di Polsek Sopai, hal itu disampaikan oleh BP saat dikonfirmasi wartawan media ini.(*)
Editor : Erlinuddin