MAKASSAR — Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel dipimpin Kompol Dr Heriyanto AMK, S.H, M.H M, ADM.KES melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait penegakan hukum di lingkungan internal kepolisian di Aula Bhayangkara Mapolres Torut pada Jum’at (31/10/2025) pagi.
Adapun penyuluhan itu membahas dua materi yakni, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2024 yang menjadi dasar dalam menjamim pelaksanaan tugas kepolisian sesuai dengan nilai nilai etika dan profesionalisme
Kedua, Surat Edaran Kapolda Sulsel Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 23 April 2025 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Penyalahgunaan Narkoba dilingkungan Polda Sulsel.
Kompol Dr. Heriyanto tekankan, pentingnya konsistensi dalam pemberian sanksi dan pengawasan terhadap personel yang terlibat dalam penyalahgyunaan narkotika.
Selain itu, mampu membentengi institusi dari ancaman penyimpangan internal yang dapat merusak citra Polri di tengah tengah masyarakat.
Kompol Dr. Heriyanto yang dikenal lugas dan enerjik ini, disetiap kesempatannya dalam menyampaikan sosialisasi prodak hukum senantiasa mengingatkan rekan rekan kepolisian, betapa pentingnya menjaga marwah institusi kepolisian guna mempertahankan akredibilitas kita terhadap pelayanan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kita bagaimana caranya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan bisa lebih memahami inti dari penegakkan hukum, Jagan sampai ada yang keliru sehingga pelayanan publik tidak memuaskan,” ujarnya.
Sosialisasi diikuti oleh Waka Polres Kompol Marthen Muni, SH, Pejabat Utama (PJU), Kapolsek, Kanitres Se-Toraja Utara, dan personil dari berbagai fungsi .
Dengan mengikuti sosialisasi diharapkan semua anggota Polres Toraja Utara memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan Perpol Nomor.6 Tahun 2024 serta pedoman penegakan terhadap pelanggaranan penyalahgunaan Narkoba.(*)
Editor : Erlinuddin









