Satpol PP dan Damkar Morut Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini di Kalangan Pelajar SMPN 2 Petasia

- Penulis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Morowali Utara menggelar kegiatan sosialisasi dan pembinaan kesadaran hukum di kalangan pelajar SMP Negeri 2 Petasia, Sabtu (18/10/2025). Foto Dok: Ist

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Morowali Utara menggelar kegiatan sosialisasi dan pembinaan kesadaran hukum di kalangan pelajar SMP Negeri 2 Petasia, Sabtu (18/10/2025). Foto Dok: Ist

PETASIA –  Satpol PP Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, sambangi sekolah sebagai wujud kepedulian terhadap pelajar guna memberikan edukasi dan rasa nyaman di wilayah tugasnya.

Hal itu bertujuan dalam rangka implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Morowali Utara menggelar kegiatan sosialisasi dan pembinaan kesadaran hukum di kalangan pelajar SMP Negeri 2 Petasia, Sabtu (18/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini merupakan langkah preventif Satpol PP dan Damkar Morut dalam menanamkan nilai kedisiplinan dan kesadaran hukum sejak dini, khususnya untuk mencegah perilaku pelajar yang kerap meninggalkan jam pelajaran tanpa izin.

Kepala Satpol PP dan Damkar Morut, Buharman Lambuli, S.Sos, dalam arahannya menjelaskan sejumlah pasal penting dalam Perda No. 4 Tahun 2023 yang secara tegas mengatur kedisiplinan pelajar.

Baca Juga :  16 Perusahaan Tambang di Morut Kompak Perbaiki Jalan Towi–Kolonodale, Pekerjaan Dimulai Awal 2026

“Dalam Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pelajar dilarang berada di luar lingkungan sekolah pada jam pembelajaran, kecuali untuk kepentingan tertentu dan atas izin pihak sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan atau izin,” ujar Buharman.

Ia juga menambahkan bahwa Pasal 3 dalam perda tersebut menegaskan, setiap pelajar yang melanggar ketentuan akan dikembalikan ke sekolah dan dikenai sanksi sesuai tata tertib yang berlaku.

Sebagai bentuk pelaksanaan di lapangan, Satpol PP dan Damkar Morut menghadirkan dua kegiatan edukatif, yakni “Pembinaan Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar” dan program inovatif “Pol PP Cantik (Cegah Anak Tinggalkan Kelas)”, yang bertujuan menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kedisiplinan di lingkungan sekolah.

“Kegiatan ini bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga pendidikan karakter agar siswa memahami bahwa aturan dibuat untuk melindungi mereka dan membentuk pribadi yang disiplin,” tutur Buharman.

Baca Juga :  Safari Ramadhan, Dua Pimpred Media Koran Online Sambangi Polsek Bumi Raya 

“Kami berterima kasih kepada Kepala Sekolah, dewan guru, dan seluruh siswa-siswi SMPN 2 Petasia atas antusiasme dan kerja samanya. Semoga kegiatan ini menjadi pembelajaran berharga bagi generasi muda Morowali Utara.”

Kegiatan sosialisasi berlangsung lancar dan mendapat sambutan hangat dari para siswa. Melalui kegiatan ini, Satpol PP dan Damkar Morut berharap kesadaran hukum dan disiplin di kalangan pelajar semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan sekolah yang tertib, aman, dan kondusif di Kabupaten Morowali Utara. (*)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Rahmadani

Editor : Erlinuddin

Berita Terkait

Capai 23,94 Persen, Morowali Utara Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sulawesi
HUT ke-12 Morowali Utara: Ekonomi Tumbuh Pesat, Gubernur Anwar Hafid Apresiasi Sinergi Pemerintah dan PT GNI
Dorong Pemerataan Pembangunan, Senator Febriyanthi dan Bupati Delis Temui Wamen PUPR Bahas Infrastruktur Morowali Utara
Toraja Utara Sambut Tim Validasi Nasional Kabupaten/Kota Sehat 2025
Bupati Torut Tekankan Pentingnya Deteksi Dini TBC: Camat, Lurah dan Lembang Diminta Aktif Ingatkan Warga
Tudang Sipulung, Bupati Barru Teguhkan Semangat Kebersamaan Jaga Daerah
DPR Pangkas Tunjangan dan Stop Kunker Luar Negeri, Prabowo: Jawaban Atas Kritik Rakyat
Cegah Aksi Anarkis, Pemkab Barru Gelar Rakor Forkopimda dengan Masyarakat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:43 WIB

Libatkan Perusahaan Tambang, Gubernur Anwar Hafid Fokus Benahi Jalan Strategis di Morowali Utara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Jalan Rusak Parah, Gubernur Anwar Hafid Turun Langsung di Lapangan: Saya Mau Rasakan Apa yang Dirasakan Rakyat

Sabtu, 13 September 2025 - 07:55 WIB

Rusia dan China Tandatangani Perjanjian Pipa Gas Power of Siberia 2, Sinyal Penguatan Poros Energi Eurasia

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:48 WIB

Jalan Poros Bokin–Saruran Rusak Parah, Sudah 5 Kali Ganti Bupati Tapi tak Kunjung Diperbaiki

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:04 WIB

Senator Waris Halid Minta Kemenhub Optimalkan Pelabuhan Garongkong dan Lanjutkan Proyek Kereta Api Makassar–Parepare

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:27 WIB

Jalan Utama di Pasar Bolu Rusak Parah, Tak Ada Perhatian Serius Pemkab Torut

Minggu, 15 Desember 2024 - 01:37 WIB

Jalan Rusak Parah Akibat Dump Truck Bermuatan Aspal, Arnol Hutasoit: Kami Bakal Blokade Jalan 

Selasa, 8 Oktober 2024 - 00:04 WIB

Proyek Jembatan Kembar Malanggo Disinyalir Gagal Kontruksi

Berita Terbaru

Kompol Dr. Heriyanto saat menyampaikan sosialisasi penegakkan hukum, diikuti oleh Waka Polres Kompol Marthen Muni, SH, Pejabat Utama (PJU), Kapolsek dan Kanitres Se-Toraja Utara, serta personil dari berbagai fungsi. Foto Dok: Revan/inspirasipos.com

Warta Bhayangkara

Bidkum Polda Sulsel Sosialisasi Penegakan Hukum di Aula Mapolres Torut

Jumat, 31 Okt 2025 - 10:21 WIB