Diduga Jadi Ajang Judi Miliaran, Sabung Ayam di Bahodopi Kian Marak

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak pelaku judi sabung ayam tengah mempertandingkan ayam aduanya di Kecamatan Bahadopi, Kabupaten Morowali, Sulteng. Foto Dok: Ist

Nampak pelaku judi sabung ayam tengah mempertandingkan ayam aduanya di Kecamatan Bahadopi, Kabupaten Morowali, Sulteng. Foto Dok: Ist

Morowali – Aktivitas sabung ayam yang diduga menjadi ajang perjudian besar-besaran di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kian marak.

Kegiatan ilegal tersebut disebut rutin digelar setiap akhir pekan tanpa hambatan, bahkan berlangsung terbuka di hadapan publik.

Pantauan warga menunjukkan, setiap Sabtu dan Minggu, ratusan kendaraan memadati area yang menjadi lokasi sabung ayam. Kerumunan warga tampak memenuhi arena hingga malam hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga menyebut, para penjudi datang dari berbagai daerah, termasuk dari luar Morowali.

“Kalau akhir pekan, ramai sekali. Mobil-mobil banyak, bahkan ada yang dari Palu dan Kendari. Taruhannya besar, ayamnya pun didatangkan dari luar daerah,” ujar salah satu warga Bahodopi yang enggan disebutkan namanya, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga :  Supir Antri Berjam-jam Nunggu BBM Jenis Pertalite di SPBU Bahodopi

Kegiatan sabung ayam tersebut disebut bukan sekadar hiburan, tetapi ajang perputaran uang bernilai besar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang yang beredar dalam satu kali gelaran mencapai miliaran rupiah.

“Kalau dikumpulkan seminggu, bisa miliaran. Sudah lama jalan, tapi tidak pernah ditindak,” kata warga lainnya.

Aktivitas yang berjalan terang-terangan ini memunculkan tanda tanya besar mengenai penegakan hukum di wilayah tersebut.

Beberapa sumber menduga adanya pembiaran oleh oknum tertentu, sehingga praktik tersebut tetap berlangsung aman dan lancar.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Terima kasih pak atas infonya, saya tindak lanjuti,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu malam (15/10/2025).

Praktik sabung ayam jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga :  Jalan Rusak Parah, Gubernur Anwar Hafid Turun Langsung di Lapangan: Saya Mau Rasakan Apa yang Dirasakan Rakyat

Selain melanggar hukum, aktivitas ini dinilai merusak tatanan sosial masyarakat dan berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.

Masyarakat berharap kepolisian bertindak tegas menutup arena sabung ayam di Bahodopi. Jika dibiarkan, selain mencederai penegakan hukum, keberlanjutan praktik ini juga akan menurunkan wibawa aparat di mata publik.(*)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Editor : Jamal

Berita Terkait

Resmob Polres Torut Tangkap Seorang Perempuan di Luwu, Curi Motor di Tallunglipu
Nihil Pelaku, Polres Tana Toraja Gerebek Arena Sabung Ayam di Mengkendek
Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Makale, Polisi Hanya Temukan Bulu dan Darah
Diduga Tampar Santrinya, Pimpinan Pesantren di Palopo Dilaporkan ke Polisi
 Kasus Korupsi Kehutanan, Adelin: Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan USD 2,93 Juta dan Dipidana 10 Tahun
Kades Letmafo Diduga Keroyok Wartawan, Dilaporkan ke Polres TTU 
Mafia Solar Subsidi Beroperasi di Cirebon, Sopir Akui Pakai Plat dan Barcode Palsu
Pengeroyokan Tim KLH dan Wartawan di PT GRS, Terungkap Jaringan Pelaku Hingga Keterlibatan Aparat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 18:43 WIB

Lembaga Aliansi Indonesia DPC Torut, Desak Mahkamah Agung Copot Oknum Hakim Sugailiat

Selasa, 2 September 2025 - 21:18 WIB

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kajati Lampung Pimpin Upacara Khidmat 

Berita Terbaru