TORAJA UTARA – Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah di Desa/Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, dilaporkan hilang.
Sertifikat dengan Nomor 702 tersebut atas nama Otniel Patiung dengan luas tanah 179 meter persegi.
Informasi yang dihimpun, sertifikat tersebut diperkirakan hilang saat berada di Kantor Notaris Pahala Lammiduk Rumahorbo, SH., M.Kn.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak pemilik tanah telah melaporkan kehilangan tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara.
Berdasarkan dokumen resmi dari ATR/BPN, tanah dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 20272803.00364 tersebut telah terdaftar dan diterbitkan sertifikat Hak Milik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara.

Status buku tanah masih aktif, tidak dalam blokir, tidak dalam tanggungan, serta tidak terdapat sengketa maupun sita.
Riwayat kepemilikan tanah ini tercatat berasal dari akta jual beli Nomor 39/AJB/15/VI/2018 tanggal 13 Juli 2018 yang dibuat oleh PPAT Ely Pamalingan Sarungallo, dan resmi tercatat sejak 30 Januari 2019.
Sehubungan dengan kehilangan ini, pemilik tanah, Otniel Patiung mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertifikat tersebut agar segera menghubungi dirinya di nomor 0852-5575-9287.
Catatan: Pengumuman ini merupakan bentuk pemberitahuan resmi kepada publik terkait hilangnya dokumen kepemilikan tanah yang sah, guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (Adv)
Editor : Erlinuddin