Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan tiga tersangka terkait peristiwa pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan lainnya terlibat dalam aksi serupa di Kantor DPRD Kota Makassar.
“Seluruh tersangka sudah diamankan dan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kombes Pol. Didik, Rabu (3/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka berinisial M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).
Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan bersama-sama (pidana maksimal 5 tahun 6 bulan), Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian (ancaman 5–7 tahun penjara), serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran (ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup).
Menurut Kombes Pol. Didik, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. “Kami pastikan setiap pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)
Penulis : Moh. Fadhli Wahab
Editor : Erlinuddin