JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan terobosan baru dengan memperluas periodisasi kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika sebelumnya hanya tersedia enam kali dalam setahun, kini usulan kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulan atau 12 kali dalam setahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan mulai berlaku 1 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan hal ini dalam forum BKN Menyapa bersama seluruh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah, Rabu (3/9/2025).
“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN memberikan sistem insentif sesuai hak kepegawaian yang seharusnya diterima ASN.
Oleh karena itu, saya minta para pengelola kepegawaian tidak menghambat hak pegawai, baik terkait kenaikan pangkat maupun penerbitan SK pensiun,” tegasnya.
Selain soal kenaikan pangkat, BKN juga menyoroti pentingnya pemetaan potensi dan kompetensi ASN.
BKN telah menandatangani kesepahaman dengan ESQ Universitas Ari Ginanjar (UAG) untuk mengembangkan Talent DNA, sebuah pendekatan pemetaan berbasis potensi dan kompetensi.
“Jika setiap ASN ditempatkan sesuai bidang keahlian dan potensinya, maka kinerja akan optimal, pelayanan publik meningkat, dan berdampak positif bagi institusi maupun masyarakat,” ujar Prof Zudan. (*)
Editor : Erlinuddin