CIREBON – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kota Cirebon.
Sebuah truk Mitsubishi kuning bernomor polisi B 9144 SEH tertangkap kamera sedang mengisi solar subsidi di SPBU Jalan Kalijaga, Minggu (31/8/2025) dini hari.
Sopir truk bernama Prayitno alias Ompong mengaku kendaraan itu milik seorang pria yang ia sebut sebagai Haji Iwan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pengakuannya, truk tersebut sudah tiga kali melakukan pengisian di SPBU yang sama, dengan nominal sekali isi mencapai Rp540 ribu. Kapasitas angkut truk ditaksir mencapai 4 ton.
Lebih mengejutkan, Ompong terang-terangan menyebut kerap memakai plat nomor dan barcode palsu untuk menipu sistem digital SPBU.
Ia sendiri hanya bertugas sebagai sopir dengan upah Rp200 ribu per ton, plus harus memberikan “uang rokok” kepada operator.
“Setiap pembelian satu juta, saya kasih tips Rp50 ribu ke operator,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, Haji Iwan memiliki sedikitnya dua kendaraan yang rutin mengisi solar subsidi di sejumlah SPBU di Cirebon.
Namun, baik Ompong maupun seorang pria bernama Yana Daryono, yang mengaku pengurus keamanan SPBU, enggan membeberkan lokasi gudang penyimpanan BBM.
“Setelah mobil penuh, ada rekan yang mengantar ke gudang. Saya tidak tahu pasti lokasinya,” kata Ompong sambil menunjukkan koleksi plat nomor palsu yang disebutnya diperoleh dari sesama sopir.
Praktik ilegal ini diduga sudah berlangsung lama dan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Akibatnya, masyarakat kecil sering kesulitan memperoleh solar subsidi di SPBU.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian, pengelola SPBU, maupun Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
Sebagai catatan, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (*)
Penulis : M. Jamal
Editor : Erlinuddin