JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pajak dan retribusi.
Peringatan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 14 Agustus 2025.
Melalui edaran tersebut, Mendagri menekankan bahwa kebijakan pengenaan pajak maupun retribusi daerah harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai kebijakan justru menambah beban rakyat kecil,” demikian kutipan isi SE yang diterima pada Sabtu (30/8/2025).
Edaran ini menegaskan, penyesuaian tarif maupun nilai objek pajak hanya boleh dilakukan sesuai aturan perundang-undangan dan berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum.
Selain itu, pemda wajib melakukan analisis dampak sosial-ekonomi dan menyiapkan strategi sosialisasi sebelum menerapkan kebijakan baru.
Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bupati dan wali kota diminta mempertimbangkan secara matang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Jika kebijakan berpotensi menambah beban masyarakat, pemda disarankan menunda atau bahkan mencabut regulasi baru, dan memberlakukan aturan tahun sebelumnya.
Kemendagri juga mewajibkan setiap kepala daerah mengoordinasikan rancangan peraturan terkait pajak dan retribusi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan, serta berkoordinasi dengan kementerian terkait urusan keuangan negara.
Sementara itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah didorong melakukan evaluasi dan monitoring atas kebijakan pajak di wilayahnya.
Mereka juga diminta menggerakkan inspektorat daerah agar melakukan pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan terbitnya SE ini, diharapkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat lebih terarah dan tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.(*)
Editor : Erlinuddin