Kemendagri Terbitkan SE Baru, Pemda Diminta Hati-Hati Sesuaikan Pajak dan Retribusi Daerah

- Penulis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (tengah) bersama para menteri lainnya, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat terbatas kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto di kompleks lstana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025).( FOTO/Aditya Pradana Putra/tom)

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (tengah) bersama para menteri lainnya, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat terbatas kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto di kompleks lstana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025).( FOTO/Aditya Pradana Putra/tom)

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pajak dan retribusi.

Peringatan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 14 Agustus 2025.

Melalui edaran tersebut, Mendagri menekankan bahwa kebijakan pengenaan pajak maupun retribusi daerah harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan sampai kebijakan justru menambah beban rakyat kecil,” demikian kutipan isi SE yang diterima pada Sabtu (30/8/2025).

Edaran ini menegaskan, penyesuaian tarif maupun nilai objek pajak hanya boleh dilakukan sesuai aturan perundang-undangan dan berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sultra Luncurkan Klinik Pangan Sehat

Selain itu, pemda wajib melakukan analisis dampak sosial-ekonomi dan menyiapkan strategi sosialisasi sebelum menerapkan kebijakan baru.

Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bupati dan wali kota diminta mempertimbangkan secara matang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Jika kebijakan berpotensi menambah beban masyarakat, pemda disarankan menunda atau bahkan mencabut regulasi baru, dan memberlakukan aturan tahun sebelumnya.

Kemendagri juga mewajibkan setiap kepala daerah mengoordinasikan rancangan peraturan terkait pajak dan retribusi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan, serta berkoordinasi dengan kementerian terkait urusan keuangan negara.

Sementara itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah didorong melakukan evaluasi dan monitoring atas kebijakan pajak di wilayahnya.

Baca Juga :  Raih Juara 1 Dinkes Innovation Days 2024, Bukti RSU Pengayoman Cipinang Semakin PASTI!

Mereka juga diminta menggerakkan inspektorat daerah agar melakukan pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan terbitnya SE ini, diharapkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat lebih terarah dan tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.(*)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Editor : Erlinuddin

Berita Terkait

Mendagri Tito Instruksikan 214 Daerah Kawal dan Pantau Penyaluran Beras Bulog SPHP
Presiden Prabowo ke China, Mengulang Jejak Bung Karno yang Disambut Ratusan Ribu Warga Beijing 
Mulai Oktober 2025, BKN Resmikan Kenaikan Pangkat ASN Bisa Setiap Bulan 
Harga BBM Non Subsidi Turun, Pertamax Tetap di Level Rp12 Ribu per Liter
Presiden Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol, Tegaskan Aspirasi Damai Dihormati, Anarkisme Ditindak Tegas
Budiman Sudjatmiko: Presiden Prabowo Serius Dengarkan Aspirasi Rakyat dan Tegakkan Keadilan
Presiden Prabowo Dorong DPR dan Pemerintah Perluas Dialog dengan Rakyat
Dewan Pers: Aparat Harus Lindungi Jurnalis Saat Kawal Aksi Demonstrasi
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 23:50 WIB

 Kasus Korupsi Kehutanan, Adelin: Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan USD 2,93 Juta dan Dipidana 10 Tahun

Selasa, 2 September 2025 - 23:21 WIB

Kades Letmafo Diduga Keroyok Wartawan, Dilaporkan ke Polres TTU 

Senin, 1 September 2025 - 02:48 WIB

Mafia Solar Subsidi Beroperasi di Cirebon, Sopir Akui Pakai Plat dan Barcode Palsu

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:45 WIB

Pengeroyokan Tim KLH dan Wartawan di PT GRS, Terungkap Jaringan Pelaku Hingga Keterlibatan Aparat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:25 WIB

Dua Debt Collector SMS Finance Dilaporkan ke Polres Palopo, Diduga Rampas Truk yang Baru Nunggak 2 Bulan

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:17 WIB

Sat Reskrim Polres Toraja Utara Limpahkan Tersangka Penipuan Rp594 Juta ke Kejari Tana Toraja

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:36 WIB

Tim Perintis Polres Toraja Utara Gerebek Judi Sabung Ayam di Tondon Matallo

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:20 WIB

Antisipasi Kriminalitas Patmor Polres Torut Intens Patroli Keliling

Berita Terbaru

Kunjungan Tim Validasi Lapangan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) 2025 di Kabupaten Toraja Utara. (hms)

Pemerintahan

Toraja Utara Sambut Tim Validasi Nasional Kabupaten/Kota Sehat 2025

Kamis, 18 Sep 2025 - 17:10 WIB