TORAJA UTARA – Direktur Perumda Air Minum Toraja Utara, Moses P Limbongan, menegaskan bahwa kebijakan penghentian sejumlah tunjangan pegawai bukanlah keputusan sepihak, melainkan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat.
Puluhan pegawai sebelumnya menyuarakan protes di DPRD Toraja Utara dengan tudingan bahwa hak-hak mereka, seperti tunjangan makan-minum dan uang lembur, dipotong tanpa alasan yang jelas. Namun, Moses membantah tudingan tersebut.
“Bukan dalih atau pembenaran, tapi ini merujuk pada aturan tertinggi. Ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur soal remunerasi pegawai BUMD air minum. Jadi uang transport harian dan uang minum harian memang tidak lagi diperbolehkan, sehingga mulai Agustus kami hentikan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Moses menambahkan, langkah ini justru bagian dari efisiensi dan penataan manajemen perusahaan agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, aturan tersebut menjadi dasar hukum yang wajib dipatuhi seluruh BUMD air minum, termasuk Perumda Toraja Utara.
“Kalau tetap dipaksakan, justru akan menyalahi aturan. Tugas saya memastikan manajemen berjalan sesuai regulasi, bukan memanjakan dengan kebijakan yang tidak punya dasar hukum,” tegasnya.
Terkait tudingan lain yang menyebut dirinya pernah merendahkan lembaga DPRD, Moses kembali membantah keras.
Dia menilai tudingan tersebut tidak benar dan justru bisa merusak hubungan kelembagaan.
“Intinya, saya tidak pernah mengucapkan kata-kata yang menghina DPRD. Yang saya jalankan hanya aturan. Kalau ada pihak yang sengaja memelintir, itu sama saja memprovokasi,” tandasnya. (*)
Editor : Erlinuddin