Dua Debt Collector SMS Finance Dilaporkan ke Polres Palopo, Diduga Rampas Truk yang Baru Nunggak 2 Bulan

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benyamin Kunne terduga korban saat melayangkan laporannya di SPKT Polres Palopo pada Selasa (19/08/2025) terkait 1 unit mobil truk miliknya diduga dirampas oleh Debt Collector dari PT. SMS Finance. Foto Dok: Istimewa.

Benyamin Kunne terduga korban saat melayangkan laporannya di SPKT Polres Palopo pada Selasa (19/08/2025) terkait 1 unit mobil truk miliknya diduga dirampas oleh Debt Collector dari PT. SMS Finance. Foto Dok: Istimewa.

PALOPO – Kasus dugaan perampasan kendaraan kembali mencuat. Dua orang debt collector berinisial JS dan TI dilaporkan oleh seorang nasabah SMS Finance, Benyamin Kunne’, ke Polres Palopo, Selasa, 19 Agustus 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan penarikan satu unit mobil truk milik Benyamin di wilayah Hombes Batu, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo pada 8 Agustus 2025.

Truk tersebut diketahui merupakan kendaraan kredit di SMS Finance Kabupaten Toraja Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelapor sudah resmi membuat laporan polisi di SPKT Polres Palopo untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Ipda Sunardi, usai menerima laporan Benyamin.

Menurut keterangan Benyamin, penarikan kendaraan itu dilakukan secara sepihak oleh debt collector di wilayah hukum Polres Palopo.

Baca Juga :  Padamnya Aliran Listrik di Seputaran Rantepao dan Sekitarnya, Dipertanyakan Warga

Karena itu, dirinya memilih melapor di Polres Palopo agar kasus ini bisa ditindaklanjuti secara hukum.

Benyamin mengaku memang menunggak angsuran selama dua bulan dengan total sekitar Rp5 juta.

Benyamin Kunne terduga korban saat melayangkan laporannya di SPKT Polres Palopo pada Selasa (19/08/2025) terkait 1 unit mobil truk miliknya diduga dirampas oleh Debt Collector dari PT. SMS Finance. Foto Dok: Istimewa.

Namun, ia menyayangkan sikap debt collector yang tetap melakukan penarikan meski dirinya sudah berniat melunasi tunggakan tersebut.

“Baru dua bulan menunggak langsung ditarik. Saya mau bayar, tapi mereka tidak mau. Mereka bersikeras harus bawa mobil,” keluh Benyamin.

Ia bahkan mengaku diminta membayar biaya tambahan lebih dari Rp20 juta jika ingin menebus kembali kendaraannya.

“Rinciannya ditulis tangan: angsuran tertunggak Rp4.986.000, biaya tarik Rp9 juta, deposito angsuran Rp4.986.000, dan denda Rp1.483.000. Totalnya Rp20.455.800,” jelasnya.

Baca Juga :  Mobil Truck Pengangkut Bibit Nyaris Terjungkal di Jalan Poros Panga-Pa'meteran

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melanggar UU Fidusia, penarikan kendaraan dilakukan tanpa prosedur hukum melalui pengadilan untuk membuktikan adanya wanprestasi dari pihak debitur.

Saat ini laporan Benyamin tengah dalam proses penyelidikan pihak Polres Palopo. (*)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Paulus Niel

Editor : Erlinuddin

Berita Terkait

Diduga Tampar Santrinya, Pimpinan Pesantren di Palopo Dilaporkan ke Polisi
 Kasus Korupsi Kehutanan, Adelin: Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan USD 2,93 Juta dan Dipidana 10 Tahun
Kades Letmafo Diduga Keroyok Wartawan, Dilaporkan ke Polres TTU 
Mafia Solar Subsidi Beroperasi di Cirebon, Sopir Akui Pakai Plat dan Barcode Palsu
Pengeroyokan Tim KLH dan Wartawan di PT GRS, Terungkap Jaringan Pelaku Hingga Keterlibatan Aparat
Sat Reskrim Polres Toraja Utara Limpahkan Tersangka Penipuan Rp594 Juta ke Kejari Tana Toraja
Tim Perintis Polres Toraja Utara Gerebek Judi Sabung Ayam di Tondon Matallo
Antisipasi Kriminalitas Patmor Polres Torut Intens Patroli Keliling
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 23:50 WIB

 Kasus Korupsi Kehutanan, Adelin: Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan USD 2,93 Juta dan Dipidana 10 Tahun

Selasa, 2 September 2025 - 23:21 WIB

Kades Letmafo Diduga Keroyok Wartawan, Dilaporkan ke Polres TTU 

Senin, 1 September 2025 - 02:48 WIB

Mafia Solar Subsidi Beroperasi di Cirebon, Sopir Akui Pakai Plat dan Barcode Palsu

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:45 WIB

Pengeroyokan Tim KLH dan Wartawan di PT GRS, Terungkap Jaringan Pelaku Hingga Keterlibatan Aparat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:25 WIB

Dua Debt Collector SMS Finance Dilaporkan ke Polres Palopo, Diduga Rampas Truk yang Baru Nunggak 2 Bulan

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:17 WIB

Sat Reskrim Polres Toraja Utara Limpahkan Tersangka Penipuan Rp594 Juta ke Kejari Tana Toraja

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:36 WIB

Tim Perintis Polres Toraja Utara Gerebek Judi Sabung Ayam di Tondon Matallo

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:20 WIB

Antisipasi Kriminalitas Patmor Polres Torut Intens Patroli Keliling

Berita Terbaru

Kunjungan Tim Validasi Lapangan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) 2025 di Kabupaten Toraja Utara. (hms)

Pemerintahan

Toraja Utara Sambut Tim Validasi Nasional Kabupaten/Kota Sehat 2025

Kamis, 18 Sep 2025 - 17:10 WIB