RANTEPAO – Dugaan praktik tidak wajar mencuat di salah satu koperasi di Rantepao. Seorang warga bernama Rasid mengaku ditagih karyawan koperasi untuk melunasi pinjaman yang sebenarnya dilakukan oleh nasabah lain bernama Deng Boddi.
Rasid bahkan rela membayar utang yang ditagihkan ke dia atas nama orang lain. Rasid yang hanya tamat SD itu mengaku, dirinya terpaksa membayar, karena merasa tertekan atas intimidasi penagih koperasi.
Kasus ini menjadi sorotan pemerhati koperasi, Anton Gessong, yang menilai ada indikasi penipuan dan penyalahgunaan prosedur kredit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagaimana mungkin orang disuruh melunasi utang yang bukan miliknya? Kalau benar koperasi itu menjadikan Rasid sebagai jaminan tanpa sepengetahuannya, jelas itu bentuk pemaksaan dan meresahkan,” tegas Anton, Sabtu (16/8/2025) sore di simpang tiga Batulelleng (BTL).
Anton juga mempertanyakan legalitas koperasi tersebut. Menurutnya, karyawan koperasi terkesan sembarangan dalam memberikan pinjaman harian, tanpa memperjelas siapa yang berutang dan siapa yang dijadikan penjamin.
Hal senada disampaikan pemerhati sosial Fandi. Ia menilai Rasid menjadi korban permainan oknum karyawan koperasi.
“Rasid ini orang awam, jadi gampang diperdaya. Kalau praktik semacam ini dibiarkan, bukan tidak mungkin banyak warga lain yang bernasib sama,” ujar Fandi, di simpang tiga Batulelleng, sore tadi.
Situasi makin panas ketika awak media mencoba mengonfirmasi dan mengambil dokumentasi di lokasi. Salah satu karyawati koperasi justru bereaksi keras dan melarang pengambilan foto.
Kasus ini menimbulkan keresahan warga dan membuka pertanyaan besar soal transparansi serta legalitas koperasi yang bersangkutan. (*)
Editor : Mohammad Jamaludin