LUWU – Seorang anggota Polres Luwu tengah diperiksa Propam setelah diduga melakukan percobaan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan perempuan.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025 itu kini memasuki tahap pendalaman oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu.
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, saksi-saksi maupun terduga pelaku telah dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses sudah berjalan di Propam Polres. Sejumlah saksi dan anggota yang bersangkutan sudah diperiksa,” ungkap Mirwan kepada wartawan, Rabu (13/8/2025) lalu.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah merampungkan berkas perkara untuk dibawa ke persidangan kode etik. Apabila terbukti, anggota tersebut bisa dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Berkas segera dirampungkan. Sesuai arahan Kapolres, jika terbukti, sanksinya PTDH,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan pelecehan seksual itu terjadi di ruang tahanan Mapolres Luwu pada pagi hari. Namun, motif perbuatan tersebut masih terus didalami.
“Untuk motif masih kami telusuri lebih jauh,” imbuhnya.
Kasus ini menuai sorotan masyarakat. Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti dengan transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (*)
Editor : Erlinuddin