TORAJA UTARA – Proses penerbitan izin usaha di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan kembali menuai sorotan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toraja Utara, Harly Patrianto, dinilai tebang pilih dalam mengeluarkan izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM).
Salah satu pemilik usaha THM mengaku kecewa, karena hingga kini izin operasional miliknya belum juga ditandatangani, meski seluruh tahapan dan prosedur perizinan telah ia penuhi.
Harly Patrianto beralasan, izin tersebut belum dapat diterbitkan karena adanya surat keberatan dari sejumlah warga yang mengaku terganggu dengan aktivitas THM tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menyatakan hanya akan mengeluarkan izin jika warga yang keberatan tersebut memberikan persetujuan tertulis, disahkan oleh kepala lembang dan camat setempat.
Namun, M, pemilik THM yang izinnya tertahan, menilai alasan tersebut tidak konsisten. Ia mengungkapkan bahwa ada THM lain yang lokasinya tepat berhadapan dengan rumah ibadah, namun tetap diberikan izin, padahal aturan melarang hal itu.
“Warga yang rumahnya dekat dengan cafe saya justru semua setuju, bahkan kepala dusun sudah menandatangani persetujuan. Rekomendasi dari Dinas Pariwisata juga sudah keluar. Semua prosedur saya jalani, tapi Pak Kadis tetap tidak mau tanda tangan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Pejabat Fungsional DPMPTSP, Akui Itu Sudah Sesuai SOP, Apanya yang Keliru?
Menyoal terkait penerbitan izin operasional THM di Torut, Pejabat Fungsional Penata Perizinan, Ramzi Lilu Patiung. Ia mengakui THM tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur, serta layak diberikan izin operasional.
“Kalau saya yang diberi kewenangan, saya berani tanda tangan. Pak Kadis takut didemo masyarakat, tapi selama sudah sesuai aturan, seharusnya izin tetap diberikan. Surat keberatan masyarakat tidak boleh jadi alasan menghalangi orang berusaha. Kalau begitu, tidak akan ada usaha yang bisa jalan,” tegas Ramzi.
Ramzi juga mengingatkan bahwa tugas DPMPTSP adalah mendampingi pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), bukan mempersulit.
“Dinas itu posisinya lebih tinggi dari lembang, masa mau diintervensi?” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ulang menjelang berita ini diterbitkan, Harly Patrianto hanya membalas singkat melalui pesan WhatsApp.
“Saya juga sudah sarankan agar melakukan pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah setempat,” tulisnya.(*)
Editor : Mohammad Jamaludin