TORAJA UTARA – Penyidik Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Toraja Utara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Makale, Selasa (22/07/2025).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka berinisial NB alias MA (36) diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp594 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, hari ini kami menyerahkan tersangka NB beserta barang bukti ke pihak Kejari setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, SH, mewakili Kapolres AKBP Stephanus Luckyto AW, S.I.K., SH., M.Si.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan meliputi dua lembar bukti transfer ke rekening tersangka, dua kwitansi tanda terima uang, serta satu lembar bukti setoran pelunasan mobil. Pelimpahan berjalan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.

IPTU Ruxon menjelaskan, tersangka NB alias MA diduga melakukan aksi penipuan terhadap empat korban.
Tiga di antaranya tertipu melalui modus penjualan arisan, sementara satu korban lainnya dijanjikan keuntungan dari pinjaman uang.
“Proses ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas. Kami berharap proses hukum di persidangan nanti benar-benar memberi rasa keadilan bagi para korban,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dengan Nomor B 872/P.4.26.8./Eoh.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025, Kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap, sehingga pelimpahan tahap II bisa segera dilakukan.
Polres Toraja Utara menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.(*)