Dugaan Mafia Solar di Toraja Direspon DPRD Sulsel, Firmina: Akan Kami Suarakan

- Penulis

Minggu, 6 Juli 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Aliansi Indonesia LAI Toraja Utara Divisi Investigasi dan Rohaniawan, Benyamin Tipasarappang (kiri) dan Anggota DRPD Provinsi Sulsel Dra. Firmina Tallulembang (kanan). Foto Dok: Ist.

Lembaga Aliansi Indonesia LAI Toraja Utara Divisi Investigasi dan Rohaniawan, Benyamin Tipasarappang (kiri) dan Anggota DRPD Provinsi Sulsel Dra. Firmina Tallulembang (kanan). Foto Dok: Ist.

TORAJA UTARA – Sorotan publik terkait dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayah Toraja, Sulawesi Selatan, mulai menuai reaksi dari kalangan legislatif.

Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Dra Firmina Tallulembang, dari Fraksi Gerindra, menyatakan kesiapannya menyuarakan persoalan tersebut di tingkat provinsi.

Firmina yang mewakili Dapil X (Tana Toraja dan Toraja Utara) menegaskan akan berkoordinasi dengan Komisi D DPRD Sulsel yang membidangi urusan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menindaklanjuti temuan dan keluhan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semangat. Akan kita suarakan di DPRD,” tulis legislator tiga periode itu melalui pesan WhatsApp, Sabtu (5/7/2025), saat dikonfirmasi wartawan.

Respon ini muncul menyusul keresahan warga atas maraknya praktik pengalihan solar bersubsidi ke luar daerah.

Warga menyebutkan, kelangkaan BBM bukan disebabkan oleh keterbatasan pasokan, melainkan oleh ulah oknum-oknum yang memperjualbelikan BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra, Jeny Yusuf Buntu Lobo: Luar Biasa, Makasih Atas Doa dan Dukungannya

Menanggapi hal itu, Divisi Investigasi dan Monitoring Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Toraja Utara, Benyamin Tipasarappang, menyebut praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat.

Menurutnya, oknum-oknum yang bermain dalam distribusi solar bersubsidi harus dihentikan.

“Ini bukan soal stok dari pusat, tapi karena ada yang memanfaatkan BBM bersubsidi dan menjualnya ke luar daerah. Itu jelas pelanggaran. Jangan ambil hak rakyat, apalagi hanya untuk keuntungan sendiri,” tegas Benyamin.

Sebagai seorang rohaniawan, ia juga mengingatkan dari sisi etika dan spiritualitas.

Kemacetan padat merayap di SPBU Karassik. Nampak sejumlah truck 4 Roda tengah antri untuk mengisi BBM jenis solar, Sabtu (05/07/2025) siang. Foto Dok: Redaksi.

“Ingat, ada konsekuensi. Kalau bukan hukum negara yang bergerak cepat, hukum Tuhan pasti berjalan. Jangan main-main dengan hak orang banyak,” katanya.

YLH Tana Merah juga mendesak pemerintah dan aparat untuk serius mengusut dugaan mafia solar ini. Masyarakat berharap kelangkaan tidak lagi terjadi dan distribusi BBM kembali normal.

Isu ini kini menjadi perhatian di tingkat provinsi, dan publik menanti langkah nyata dari DPRD Sulsel, termasuk upaya legislator seperti Firmina Tallulembang yang siap membawa suara rakyat Toraja ke forum resmi.

Baca Juga :  Klarifikasi di Komisi 2, Dirut Perumda Air Minum Torut Bantah Sebut DPRD Seperti Preman

Untuk Diketahui Sanksi Jika Menyalagunakan Atau Melakukan Penimbunan Solar.

*Pelaku penimbunan solar dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(Tim)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Editor : Mohammad Jamaludin

Berita Terkait

Legislator Antonius Semben Siap Tinjau Jalan Rusak di Dapil 3, Janjikan Solusi Infrastruktur
RDPU dengan Bapanas, Senator Waris Halid Soroti Banjir dan Gagal Panen di Barru
KPK Panggil Legislator Demokrat Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI–OJK
DPRD Minta Peningkatan Kualitas Layanan Air Perumda Torut
Klarifikasi di Komisi 2, Dirut Perumda Air Minum Torut Bantah Sebut DPRD Seperti Preman
Ketua DPRD Toraja Utara Tegaskan Klarifikasi Dirut Perumda Diterima
Anggota DPR RI Eva Rataba Serahkan Bantuan PIP 2025 di Toraja Utara
Anggota DPRD Torut Partai PAN, Yopi Rante Maliku (YRM): Optimis Andalan – Hati Peroleh Suara Terbanyak di Torut
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 23:50 WIB

 Kasus Korupsi Kehutanan, Adelin: Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan USD 2,93 Juta dan Dipidana 10 Tahun

Selasa, 2 September 2025 - 23:21 WIB

Kades Letmafo Diduga Keroyok Wartawan, Dilaporkan ke Polres TTU 

Senin, 1 September 2025 - 02:48 WIB

Mafia Solar Subsidi Beroperasi di Cirebon, Sopir Akui Pakai Plat dan Barcode Palsu

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:45 WIB

Pengeroyokan Tim KLH dan Wartawan di PT GRS, Terungkap Jaringan Pelaku Hingga Keterlibatan Aparat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:25 WIB

Dua Debt Collector SMS Finance Dilaporkan ke Polres Palopo, Diduga Rampas Truk yang Baru Nunggak 2 Bulan

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:17 WIB

Sat Reskrim Polres Toraja Utara Limpahkan Tersangka Penipuan Rp594 Juta ke Kejari Tana Toraja

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:36 WIB

Tim Perintis Polres Toraja Utara Gerebek Judi Sabung Ayam di Tondon Matallo

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:20 WIB

Antisipasi Kriminalitas Patmor Polres Torut Intens Patroli Keliling

Berita Terbaru

Kunjungan Tim Validasi Lapangan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) 2025 di Kabupaten Toraja Utara. (hms)

Pemerintahan

Toraja Utara Sambut Tim Validasi Nasional Kabupaten/Kota Sehat 2025

Kamis, 18 Sep 2025 - 17:10 WIB