Niat Gadaikan BPKB dan STNK Curian, FRP Kembali Diamankan Resmob Polres Torut 

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase: Terduga pelaku beserta barang bukti BPKB dan STNK motor. Dok: Ist.

Foto Kolase: Terduga pelaku beserta barang bukti BPKB dan STNK motor. Dok: Ist.

SULSEL – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara kembali mengamankan seorang pria berinisial FRP (17) atas dugaan pencurian. Ia diduga telah mencuri sebuah BPKB dan STNK milik Sdra. Ratu Tandi Lamba dengan niat untuk digadaikan.

Diketahui FRP merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sebelumnya telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Wilayah Kabupaten Toraja Utara.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si melalui KBO Satreskrim Ipda Fajar membenarkan hal tersebut, bahwa benar pihaknya telah berhasil mengamankan FRP (17) setelah Korban melaporkan kehilangan BPKB beserta STNK atas sepeda motor Honda NF125.

“Korban baru mengetahui BPKB dan STNK hilang setelah orang tua Korban baru saja tiba di rumah dan melihat lemari sudah dalam keadaan terbuka,” ujarnya, Selasa (29/04/2025).

Berdasarkan penyelidikan, petugas mengetahui bahwa pelaku adalah FRP (17) yang sebelumnya telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

“FRP akhirnya berhasil diamankan saat sedang berada di Objek Wisata Londa, Kesu, Toraja Utara. Dari padanya, petugas berhasil menemukan BPKB dan STNK milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang,” jelas KBO Satreskrim Ipda Fajar.

Baca Juga :  Langkah Tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Pindahkan 64 Orang Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Saat dilakukan introgasi, FRP mengakui telah melakukan aksi pencurian BPKB dan STNK sepeda motor di rumah tempat tinggal korban dengan niat untuk dijaminkan (gadai). Tak hanya itu, FRP juga telah merencanakan kembali aksi pencurian sepeda motor milik orang tua Korban pada lokasi yang sama, terangnya.

Kini FRP telah mendekam di Rutan Polres Toraja Utara untuk kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya atas aksi pencurian BPKB dan STNK yang sebelumnya dilakukan.

Atas perbuatannya, FRP dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, tutupnya.

Penulis : Arnol

Editor : Erlinuddin

Berita Terkait

Kuasai 1,08 Gram Sabu, 2 Orang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Toraja Utara
Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Kabupaten Gowa
Kapolsek KPN Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Bea Cukai Pabean C Parepare
Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers Kasus Perdagangan Orang dan Pembunuhan di Luwu Timur
Diduga Hina Warga Kampung Karua dan Lilikira, Begini Nasib SP
Polda Sulsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran
Polda Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Terkait Skincare Ilegal, BPOM Makassar Temukan Kandungan Berbahaya
Kapolda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 06:41 WIB

Breaking News: Mobil Gran Max Pickup Terjun Bebas Ke Sawah

Minggu, 7 Januari 2024 - 12:47 WIB

BREAKING NEWS: Gedung SMPN 1 Rantepao Ludes Dilalap Sijago Merah

Berita Terbaru