Kuasai 1,08 Gram Sabu, 2 Orang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Toraja Utara

- Penulis

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TORAJA UTARA – Sebagai bagian mendukung salah satu Program Asta Cita Pemerintah terkait pemberantasan peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Wilayah Kelurahan Singki’ Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Senin (6/1/2025) siang hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku masing-masing berinisial IS alias PD (20) warga Tallunglipu Matallo dan LA alias KN (33) warga La’bo.

Pengungkapan berawal dari informasi Masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar wilayah tempat diamankannya pelaku sering terlihat adanya aktivitas mencurigakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba IPTU Firman, S.H., M.H, pada lokasi yang sama petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa 1 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,08 gram.

Baca Juga :  Diduga Hina Warga Kampung Karua dan Lilikira, Begini Nasib SP

Turut diamankan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan 110 sachet plastik klip bening berukuran kecil dan 2 potongan lakban warna hitam.

Dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasatresnarkoba IPTU Firman, S.H., M.H pada Jumat (10/01/2025) membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang pria pelaku penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika berinisial IS alias PD dan LA alias KN di Wilayah Kelurahan Singki’ beserta dengan barang bukti.

“Saat akan diamankan salah satu dari pelaku sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti berupa 1 sachet plastik klip bening berisi Sabu seberat 1,08 gram di halaman salah satu rumah warga, namun berkat kejelian petugas barang haram tersebut berhasil ditemukan,” jelasnya.

“Kini kedua pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” terang Kasatresnarkoba.

Baca Juga :  Kapolsek KPN Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Bea Cukai Pabean C Parepare

Terlepas dari itu, Kasatresnarkoba mengapresiasi Masyarakat yang telah memberikan informasi dalam mengungkap kasus ini.

“Kami menghimbau Masyarakat, untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktifitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

“Dengan adanya kerjasama antara Kepolisian dan Masyarakat, diharapkan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika di Wilayah Kabupaten Toraja Utara dapat terus diungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.(*)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Sumber Berita : Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

Berita Terkait

Kasus Dugaan Perampasan Truk Masuk Tahap Lidik, Pemeriksaan Pimpinan SMS Finance Toraja Diagendakan
Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Pembuangan Janin Diduga Hasil Aborsi di Kawasan Industri Candi
Tahanan Perempuan Diduga Dilecehkan Oknum Polisi di Luwu, Propam Ambil Langkah Tegas
Diduga Langgar UU Pers dan Aniaya Jurnalis, BR Bakal Terancam Pasal Berlapis
Hendak Liputan Agenda HUT RI ke-80, Oknum Honorer Diduga Cekik Wartawan di Depan SMAN 1 Rantepao
Niat Gadaikan BPKB dan STNK Curian, FRP Kembali Diamankan Resmob Polres Torut 
Aniaya Wanita Hingga Gigi Copot, Pria Berinisial SV Diamankan Polisi
Tak Mampu Bendung Nafsu Birahinya, Seorang Kakek di Lutim Embat Cucunya Sendiri 
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 23:50 WIB

 Kasus Korupsi Kehutanan, Adelin: Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan USD 2,93 Juta dan Dipidana 10 Tahun

Selasa, 2 September 2025 - 23:21 WIB

Kades Letmafo Diduga Keroyok Wartawan, Dilaporkan ke Polres TTU 

Senin, 1 September 2025 - 02:48 WIB

Mafia Solar Subsidi Beroperasi di Cirebon, Sopir Akui Pakai Plat dan Barcode Palsu

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:45 WIB

Pengeroyokan Tim KLH dan Wartawan di PT GRS, Terungkap Jaringan Pelaku Hingga Keterlibatan Aparat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:25 WIB

Dua Debt Collector SMS Finance Dilaporkan ke Polres Palopo, Diduga Rampas Truk yang Baru Nunggak 2 Bulan

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:17 WIB

Sat Reskrim Polres Toraja Utara Limpahkan Tersangka Penipuan Rp594 Juta ke Kejari Tana Toraja

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:36 WIB

Tim Perintis Polres Toraja Utara Gerebek Judi Sabung Ayam di Tondon Matallo

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:20 WIB

Antisipasi Kriminalitas Patmor Polres Torut Intens Patroli Keliling

Berita Terbaru

Kunjungan Tim Validasi Lapangan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) 2025 di Kabupaten Toraja Utara. (hms)

Pemerintahan

Toraja Utara Sambut Tim Validasi Nasional Kabupaten/Kota Sehat 2025

Kamis, 18 Sep 2025 - 17:10 WIB