TORAJA UTARA – Kepala Lembang Londong Biang, berinisial MS di Kecamatan Awan Rante Karua, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, diduga terlibat politik praktis dengan mengarahkan sejumlah warganya dan jajarannya untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tertentu Dipilkada Torut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya dan sejumlah Kepala Dusun serta perangkat Lembang diarahkan oleh Kepala Lembangnya untuk bekerjasama dalam memenangkan Paslon tertentu.
“Pak Lembang diduga minta data warga, katanya untuk Paslon tertentu,” ujar Warga yang menolak indentitasnya dicantumkan dalam pemberitaan, Senin 25 November 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya saja, warga tersebut tak menyebutkan secara detail, apakah ada penyampaian terkait arahan Kepala Lembang Londong Biang untuk memenangkan Paslon tertentu atas instruksi pimpinan.
Sementara itu, Kepala Lembang Londong Biang, MS saat dikonfirmasi wartawan berulang kali melalui WhatsApp messengernya tidak merespon. Dalam notifikasi WhatsAppnya terbaca contreng 2 kali alias ceklis dua tapi tidak dibalas.
Menanggapi hal itu, Lembaga Aliansi Indonesia Benyamin Tipa Sara’pang lagi-lagi angkat bicara, menurutnya, netralitas kepala Desa harus dipatuhi dan jangan sampai dilanggar.
“Aturan menyatakan Kalem dilarang berpolitik praktis dan harus bersikap netral dalam Pilkada yaitu tidak terlibat atau tidak memihak. Jika terbukti akan mendapat sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” ungkap Benyamin.

Berikut ketentuan netralitas Kepala Desa diatur Negara bahkan melalui dua Undang-undang sekaligus.
A. Larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye :
1. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam undang-undang tersebut, Kepala Desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala Desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau Pilkada.
2. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.
Pasal 282 ; Pejabat Negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Berikut sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis.
1 . UU No. 6 Tahun 2014:Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
2. UU No. 7 Tahun 2017Pasal 490 Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(*)
Penulis : Jamets
Editor : Jamaludin