LSM Indonesia Anti Korupsi Soroti Penjualan Buku Muatan Lokal ke Sekolah, Diduga Cara Gerogoti Dana BOS

- Penulis

Sabtu, 23 November 2024 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SIDRAP LSM Indonesia Anti Korupasi angkat bicara terkait maraknya penjualan Buku ke Sekolah yang tidak mengantongi Izin Penerbit dari ISBN di Jakarta.

Buku yang berjudul “Muatan Lokal” yang diperjualbelikan ke Sekolah dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), diduga seakan-akan dipaksakan untuk dimasukkan dalam penyusunan RKS (Rencana Kerja Sekolah) yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Sidrap.

Buku Muatan lokal ini muncul secara tiba-tiba tanpa ada program, padahal Sekolah sudah melakukan penyusunan RKS secara matang guna untuk kebutuhan Siswa sesuai dengan pembelajaran Kurikulum Merdeka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya program Buku Muatan lokal untuk dimasukkan dalam RKS, membuat Sekolah harus pasrah melakukan perubahan kembali penyusunan RKS, meski harus dilakukan secara berulang kali, padahal penyusunan RKS sudah dilakukan secara matang di Makassar dengan membebankan biaya sebesar Rp3,5 juta per Kepala Sekolah, belum termasuk Bendahara, jadi penyusunan RKS itu, sekolah mengeluarkan biaya paling sedikit Rp7 juta untuk biaya Adminitrasi.

Dalam pencairan Dana BOS tahap II tahun 2024 ini, pada akhir bulan Oktober hingga November tahun ini, juga memakai Istilah, Garis Merah, Garis Kuning dan Garis Hijau.

Garis Merah artinya sekolah belum memasukkan Buku Muatan Lokal dalam penyusunan RKS atau Merah berarti tidak mengambil atau tidak dianggarkan, sehingga pencairan dana BOS tidak bisa dilakukan.

Sementara kalau Kuning berarti hanya sebagian Buku terpenuhi di Sekolah itu, juga belum bisa melakukan pencairan dana BOS.

Hijau berarti semua Sekolah sudah memprogramkan untuk pembelian atau pengambilan buku 100 persen dalam arti kata satu anak satu buku khusus untuk kelas III sampai VI Khusus untuk Sekolah Dasar (SD) melakukan pembelian.

Dan hal yang sama juga dialami untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), setiap Buku untuk satu anak Sekolah, mulai dari Kelas VII sampai Kelas IX atau berdasarkan jumlah siswa.

Baca Juga :  Maknai HUT ke 5, FPII Setwil Riau Adakan Kegiatan Sosial di Panti Asuhan

Pembelian Buku Muatan Lokal ini dengan menggunakan Dana BOS Sekolah dengan harga sebesar Rp. 25.000 per buku.

“Ironisnya lagi Buku Muatan Lokal yang dibagikan ke Sekolah, Sekolah tidak pernah melakukan nota pesanan, parahnya lagi Buku tersebut, bukanya di bawa / di antarkan ke Sekolah, tapi Sekolah yang menjemput buku itu di Korwil, padahal kita sudah bayar,” ungkap Cerita Sejumlah Kepala Sekolah di Sidrap, dan katanya masih banyak keunikan lainnya.

Yang lebih parah lagi, Sekolah dimaksimalkan untuk mengambil buku muatan lokal, sementara masih ada buku mata pelajaran pokok yang belum terpenuhi secara maksimal.

“Selain itu, kuota untuk buku paket anak- anak juga belum terpenuhi, disisi lain harus membeli buku muatan lokal, yang dinilai belum layak untuk diperjualbelikan, ironisnya lagi, soal pengadaan buku sekolah hanya penerima dan membayarnya,” terangnya.

Untuk memenuhi pembelian buku muatan lokal di Sekolah, RKS harus di lakukan perubahan, berarti RKS sebelumnya yang sudah dinyatakan fis, ada program ditunda atau ditiadakan.

“Dilain sisi, soal pencairan dana Bos, bukannya Kepala Dinas Pendidikan yang pertanggungjawabkan, tapi yang berkompeten dalam pertanggungjawaban adalah Kepala Sekolah, jadi ada apa Kadis Pendidikan Sidrap menghalangi dan menghambat pencairan dana bos ini,” ucapnya.

“Sementara itu, untuk pengadaan buku melalui Sipla, pembayarannya di lakukan dengan TNT (Transfer Non Tunai), dilain sisi untuk pengadaan Buku Muatan Lokal, pembayarannya dilakukan secara tunai /l langsung,” tegasnya.

Untuk itu, Ketua Umun LSM Indonesia Anti Korupsi Andy F dorong dan meminta APH (Aparat Penegak Hukum) di Sidrap untuk menelusuri dan menindak lanjuti hal ini.

Hal ini diduga cara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap untuk menggerogoti Dana BOS Sekolah, pada hal peruntukan Dana BOS untuk anak Sekolah sudah terbagi, yakni 20 sampai 40 persen untuk pengadaan Buku, dan sejatinya Sekolah diberi kewenangan untuk menentukan buku yang akan dibelinya/digunakannya, sesuai usulan guru mata pelajaran yang diinginkan guna untuk memudahkan dan lebih cepat untuk memahami materi yang akan diajarkan.

Baca Juga :  Soal Istilah "Wartawan Abal-Abal" Ketua FPII Bogor Angkat Bicara

Hal Tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Indonesia Anti Korupsi Andy F saat diminta tanggapannya terkait pembelian buku “Muatan Lokal” yang diperjualbelikan ke Sekolah tanpa mengantongi Izin penerbitan, selain itu, Buku tersebut Isinya diduga hanya Photo Copy, yang berwarna hanya Sampul luar.

Lanjut Andy F menanggapi keluhan Sekolah yakni perencanaan di Arkas selalu berubah sehingga memperlambat laporan, dan selanjutnya berimbas pada keterlambatan pencairan dana BOS.

Pada hal perencanaan ini awalnya sudah sesuai juknis yang ada, namun selalu diadakan perubahan, yang membuat untuk pencairan hampir semua Sekolah mengalami Garis Merah (Sekolah tidak melakukan pencairan).

Dikatakan Andy F, berdalil pada Pasal 63 UU Sistem Perbukuan, Penerbit dilarang menjual buku pendamping langsung ke Sekolah, sementara di pasal 64 UU Perbukuan bahwa Buku pendamping dan non teks dijual melalui toko buku.

Sementara dalam aturan pada pasal 63 ayat (1) Undang-undang nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan bahwa penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/atau program Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dan ini harus dipahami Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap jangan asal Menjual buku untuk dimasukkan dalam RKS dengan menggunakan dana BOS.

“Penerbitan Buku punya prosedur, apalagi harus ada ISBN dari Perpustakaan Nasional Jakarta,” tegas Andy F

Menindaklanjuti hal tersebut, Andy F harap APH yakin Kejaksaan dan Kepolisian untuk turun langsung ke Sekolah untuk memastikan kejadian Fakta yang sebenarnya.

“Kami tidak tinggal diam, yang jelas Kasus ini pihaknya akan kawal hingga Proses berlanjut di APH,” tegas Andy F.
(Risal Bakri).

Editor : Ari Kasih

Berita Terkait

Wakil Ketua Presidium Lantik Pengurus FPII Korwil Majalengka
Maknai HUT ke 5, FPII Setwil Riau Adakan Kegiatan Sosial di Panti Asuhan
Soal Istilah “Wartawan Abal-Abal” Ketua FPII Bogor Angkat Bicara
Presidium FPII Salurkan Bantuan Sosial di Hari Sumpah Pemuda Ke-96
KPU Sidrap Batasi Akses Media di Debat Cabup, FPII : Langgar Hak Kebebasan Pers
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:27 WIB

Resmob Polres Tator Kembali Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam di Sangalla

Senin, 6 Januari 2025 - 14:12 WIB

Kunker di Polres Toraja Utara, Begini Arahan Kapolda Sulsel

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:39 WIB

Kapolres Toraja Utara Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 13 Personel Periode 1 Januari 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:43 WIB

Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 PTDH

Selasa, 24 Desember 2024 - 21:54 WIB

Pastikan Nataru Berjalan Aman dan Kondusif, FPII: Minta Polres Tator dan Torut, Intens Gelar Patroli Dialogis

Senin, 23 Desember 2024 - 13:41 WIB

Pastikan Siap Amankan Nataru, Kapolres Toraja Utara Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Pallawa 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 00:15 WIB

Kapolres Torut Kawal Eksekusi Objek Sengketa Tanah di Japal

Senin, 16 Desember 2024 - 21:30 WIB

Personel Gabungan TNI-Polri Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Nataru

Berita Terbaru

Nampak Anggota Resmob Polres Tator tiba di TKP dan langsung melakukan pembongkaran Arena Judi Sabung di Lembang Tumbang Datu, Kecamatan Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Jum'at (24/01/2025) siang.

Warta Bhayangkara

Resmob Polres Tator Kembali Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam di Sangalla

Sabtu, 25 Jan 2025 - 11:27 WIB

Info Terkini

Koordinator Yaga Yingde Pinrang Resmi Laporkan YYG SE Ke Mapolres

Minggu, 19 Jan 2025 - 22:19 WIB