LSM Indonesia Anti Korupsi Soroti Penjualan Buku Muatan Lokal ke Sekolah, Diduga Cara Gerogoti Dana BOS

- Penulis

Sabtu, 23 November 2024 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SIDRAP LSM Indonesia Anti Korupasi angkat bicara terkait maraknya penjualan Buku ke Sekolah yang tidak mengantongi Izin Penerbit dari ISBN di Jakarta.

Buku yang berjudul “Muatan Lokal” yang diperjualbelikan ke Sekolah dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), diduga seakan-akan dipaksakan untuk dimasukkan dalam penyusunan RKS (Rencana Kerja Sekolah) yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Sidrap.

Buku Muatan lokal ini muncul secara tiba-tiba tanpa ada program, padahal Sekolah sudah melakukan penyusunan RKS secara matang guna untuk kebutuhan Siswa sesuai dengan pembelajaran Kurikulum Merdeka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya program Buku Muatan lokal untuk dimasukkan dalam RKS, membuat Sekolah harus pasrah melakukan perubahan kembali penyusunan RKS, meski harus dilakukan secara berulang kali, padahal penyusunan RKS sudah dilakukan secara matang di Makassar dengan membebankan biaya sebesar Rp3,5 juta per Kepala Sekolah, belum termasuk Bendahara, jadi penyusunan RKS itu, sekolah mengeluarkan biaya paling sedikit Rp7 juta untuk biaya Adminitrasi.

Dalam pencairan Dana BOS tahap II tahun 2024 ini, pada akhir bulan Oktober hingga November tahun ini, juga memakai Istilah, Garis Merah, Garis Kuning dan Garis Hijau.

Garis Merah artinya sekolah belum memasukkan Buku Muatan Lokal dalam penyusunan RKS atau Merah berarti tidak mengambil atau tidak dianggarkan, sehingga pencairan dana BOS tidak bisa dilakukan.

Sementara kalau Kuning berarti hanya sebagian Buku terpenuhi di Sekolah itu, juga belum bisa melakukan pencairan dana BOS.

Hijau berarti semua Sekolah sudah memprogramkan untuk pembelian atau pengambilan buku 100 persen dalam arti kata satu anak satu buku khusus untuk kelas III sampai VI Khusus untuk Sekolah Dasar (SD) melakukan pembelian.

Dan hal yang sama juga dialami untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), setiap Buku untuk satu anak Sekolah, mulai dari Kelas VII sampai Kelas IX atau berdasarkan jumlah siswa.

Pembelian Buku Muatan Lokal ini dengan menggunakan Dana BOS Sekolah dengan harga sebesar Rp. 25.000 per buku.

Baca Juga :  Soal Istilah "Wartawan Abal-Abal" Ketua FPII Bogor Angkat Bicara

“Ironisnya lagi Buku Muatan Lokal yang dibagikan ke Sekolah, Sekolah tidak pernah melakukan nota pesanan, parahnya lagi Buku tersebut, bukanya di bawa / di antarkan ke Sekolah, tapi Sekolah yang menjemput buku itu di Korwil, padahal kita sudah bayar,” ungkap Cerita Sejumlah Kepala Sekolah di Sidrap, dan katanya masih banyak keunikan lainnya.

Yang lebih parah lagi, Sekolah dimaksimalkan untuk mengambil buku muatan lokal, sementara masih ada buku mata pelajaran pokok yang belum terpenuhi secara maksimal.

“Selain itu, kuota untuk buku paket anak- anak juga belum terpenuhi, disisi lain harus membeli buku muatan lokal, yang dinilai belum layak untuk diperjualbelikan, ironisnya lagi, soal pengadaan buku sekolah hanya penerima dan membayarnya,” terangnya.

Untuk memenuhi pembelian buku muatan lokal di Sekolah, RKS harus di lakukan perubahan, berarti RKS sebelumnya yang sudah dinyatakan fis, ada program ditunda atau ditiadakan.

“Dilain sisi, soal pencairan dana Bos, bukannya Kepala Dinas Pendidikan yang pertanggungjawabkan, tapi yang berkompeten dalam pertanggungjawaban adalah Kepala Sekolah, jadi ada apa Kadis Pendidikan Sidrap menghalangi dan menghambat pencairan dana bos ini,” ucapnya.

“Sementara itu, untuk pengadaan buku melalui Sipla, pembayarannya di lakukan dengan TNT (Transfer Non Tunai), dilain sisi untuk pengadaan Buku Muatan Lokal, pembayarannya dilakukan secara tunai /l langsung,” tegasnya.

Untuk itu, Ketua Umun LSM Indonesia Anti Korupsi Andy F dorong dan meminta APH (Aparat Penegak Hukum) di Sidrap untuk menelusuri dan menindak lanjuti hal ini.

Hal ini diduga cara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap untuk menggerogoti Dana BOS Sekolah, pada hal peruntukan Dana BOS untuk anak Sekolah sudah terbagi, yakni 20 sampai 40 persen untuk pengadaan Buku, dan sejatinya Sekolah diberi kewenangan untuk menentukan buku yang akan dibelinya/digunakannya, sesuai usulan guru mata pelajaran yang diinginkan guna untuk memudahkan dan lebih cepat untuk memahami materi yang akan diajarkan.

Baca Juga :  KPU Sidrap Batasi Akses Media di Debat Cabup, FPII : Langgar Hak Kebebasan Pers

Hal Tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Indonesia Anti Korupsi Andy F saat diminta tanggapannya terkait pembelian buku “Muatan Lokal” yang diperjualbelikan ke Sekolah tanpa mengantongi Izin penerbitan, selain itu, Buku tersebut Isinya diduga hanya Photo Copy, yang berwarna hanya Sampul luar.

Lanjut Andy F menanggapi keluhan Sekolah yakni perencanaan di Arkas selalu berubah sehingga memperlambat laporan, dan selanjutnya berimbas pada keterlambatan pencairan dana BOS.

Pada hal perencanaan ini awalnya sudah sesuai juknis yang ada, namun selalu diadakan perubahan, yang membuat untuk pencairan hampir semua Sekolah mengalami Garis Merah (Sekolah tidak melakukan pencairan).

Dikatakan Andy F, berdalil pada Pasal 63 UU Sistem Perbukuan, Penerbit dilarang menjual buku pendamping langsung ke Sekolah, sementara di pasal 64 UU Perbukuan bahwa Buku pendamping dan non teks dijual melalui toko buku.

Sementara dalam aturan pada pasal 63 ayat (1) Undang-undang nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan bahwa penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/atau program Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dan ini harus dipahami Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap jangan asal Menjual buku untuk dimasukkan dalam RKS dengan menggunakan dana BOS.

“Penerbitan Buku punya prosedur, apalagi harus ada ISBN dari Perpustakaan Nasional Jakarta,” tegas Andy F

Menindaklanjuti hal tersebut, Andy F harap APH yakin Kejaksaan dan Kepolisian untuk turun langsung ke Sekolah untuk memastikan kejadian Fakta yang sebenarnya.

“Kami tidak tinggal diam, yang jelas Kasus ini pihaknya akan kawal hingga Proses berlanjut di APH,” tegas Andy F.
(Risal Bakri).

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Editor : Ari Kasih

Berita Terkait

Wakil Ketua Presidium Lantik Pengurus FPII Korwil Majalengka
Maknai HUT ke 5, FPII Setwil Riau Adakan Kegiatan Sosial di Panti Asuhan
Soal Istilah “Wartawan Abal-Abal” Ketua FPII Bogor Angkat Bicara
Presidium FPII Salurkan Bantuan Sosial di Hari Sumpah Pemuda Ke-96
KPU Sidrap Batasi Akses Media di Debat Cabup, FPII : Langgar Hak Kebebasan Pers
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 23:50 WIB

 Kasus Korupsi Kehutanan, Adelin: Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan USD 2,93 Juta dan Dipidana 10 Tahun

Selasa, 2 September 2025 - 23:21 WIB

Kades Letmafo Diduga Keroyok Wartawan, Dilaporkan ke Polres TTU 

Senin, 1 September 2025 - 02:48 WIB

Mafia Solar Subsidi Beroperasi di Cirebon, Sopir Akui Pakai Plat dan Barcode Palsu

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:45 WIB

Pengeroyokan Tim KLH dan Wartawan di PT GRS, Terungkap Jaringan Pelaku Hingga Keterlibatan Aparat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:25 WIB

Dua Debt Collector SMS Finance Dilaporkan ke Polres Palopo, Diduga Rampas Truk yang Baru Nunggak 2 Bulan

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:17 WIB

Sat Reskrim Polres Toraja Utara Limpahkan Tersangka Penipuan Rp594 Juta ke Kejari Tana Toraja

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:36 WIB

Tim Perintis Polres Toraja Utara Gerebek Judi Sabung Ayam di Tondon Matallo

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:20 WIB

Antisipasi Kriminalitas Patmor Polres Torut Intens Patroli Keliling

Berita Terbaru

Kunjungan Tim Validasi Lapangan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) 2025 di Kabupaten Toraja Utara. (hms)

Pemerintahan

Toraja Utara Sambut Tim Validasi Nasional Kabupaten/Kota Sehat 2025

Kamis, 18 Sep 2025 - 17:10 WIB