TANA TORAJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja mengajak Masyarakat Tana Toraja datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanggal 27 November 2024.
Seruan tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Tana Toraja Daniel Ta’dung Devisi Sosialisasi Pendidikan dan Parmas
“Masyarakat Tana Toraja pada tanggal 27 November 2024 datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) salurkan hak suaramu dan pastikan anda terdaftar sebagai pemilih di TPS mu,” jelas Daniel Ta’dung, Minggu 17 November 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Waktu pencoblosan Pilkada Serentak mulai jam 07 – 13 00 wita untuk Pemilih Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
Bagi Masyarakat Tana Toraja yang pindah memilih karena keadaan tertentu hingga H-7 yakni sampai tanggal 20 November 2024.
Pemilih yang pindah karena keadaan tertentu ada 4 kategori yaitu, menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, kedua rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, ketiga yang bersangkutan cukup datang ke TPS, PPK atau KPU setempat dengan membawa identitas, dokumen pendukung yang menjadi alasan pindah memilih dan ke empat menjadi tahanan lapas / rutan dan tertimpa bencana.(Fred)