Diduga Hina Warga Kampung Karua dan Lilikira, Begini Nasib SP

- Penulis

Minggu, 17 November 2024 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Briken Linde Bonting duduk dibelakang saat mengantar tersangka SP ke Kejari Tana Toraja (Jumat/15/11/2024) kemarin. Nampak SP duduk di kursi depan memakai kopia hitam di Ruangan Kejaksaan Tana Toraja. Foto Dok: Handover.

Ketua Bawaslu Briken Linde Bonting duduk dibelakang saat mengantar tersangka SP ke Kejari Tana Toraja (Jumat/15/11/2024) kemarin. Nampak SP duduk di kursi depan memakai kopia hitam di Ruangan Kejaksaan Tana Toraja. Foto Dok: Handover.

TORAJA UTARA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Toraja Utara menyerahkan berkas perkara SP ke Kejari Tana Toraja pada Jum’at (15/11/2024). Terkait dugaan ujaran kebencian SP saat melakukan orasi kampanyenya beberapa waktu lalu di Kecamatan Sa’dan.

Dari hasil pengembangan dan penyidikan SP diduga terbukti melanggar pasal 335 KUHPidana, Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Toraja Utara, pelimpahan tersebut dibenarkan Iptu Ridwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah masuk tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang – barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan dilakukan Jumat kemarin,” ucapnya, Sabtu (16/11/2024) siang.

Ia menambahkan bahwa SP disangkakan dengan Pasal  335 KUHPidana tentang Pemaksaan dan Kekerasan.

“SP ini disangkakan Pasal 335 KUHPidana, Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman hukumannya, yaitu pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.000,” tuturnya.

Baca Juga :  Polres Toraja Utara Perketat Pengawasan SPBU, Siap Tindak Pelangsir BBM Subsidi

Selain itu SP juga disangkakan melanggar pasal 69 UU 10 Tahun 2016 huruf  A sampai F, yang intinya tentang kampanye dengan menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan (SARA).

Kasat Reskrim Polres Torut, Iptu Ridwan. Foto Dok: Istimewa.

Perbuatan SP terancam pidana penjara paling singkat 3 bulan hingga 18 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Kasat Reskrim Polres Torut, Ridwan berharap kedepannya agar masyarakat dapat tenang menjalani dan menetukan hak pilih dalam Pilkada 2024 serentak, dan untuk tidak takut menentukan pilihan.

“Jadi percayakan kepada Sentra Gakkumdu dan pihak aparat untuk mengontrol tiap laporan – laporan yang ada, jika bukti cukup maka tentunya petugas akan dengan sigap melanjutkan ketahap selanjutnya. Jadi, hak memilih orang jangan dipaksakan apalagi dengan cara-cara yang tidak elok,” jelasnya.

Diberitakan sebelumya, ratusan warga masyarakat kampung Karua dan Kampung Lilikira, mendatangi Polres Toraja untuk melaporkan seorang pensiunan TNI berinisial SP yang diduga telah menghina dan mencemarkan nama baik warga kampung Karua pada saat melakukan orasi kampanyenya, sontak viral ditonton 3,2 ribu orang.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2025: Kapolres Torut Tanamkan Nilai Luhur

Dalam video berdurasi 1 menit 16 detik itu, SP diduga melecehkan dan menghina status sosial masyarakat di dua kampung yakni kampung Lilikira dan kampung Karua pada saat menyampaikan orasinya di depan masyarakat pendukung pasangan calon Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi di salah satu tongkonan di Sangkaropi, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, beberapa waktu lalu.(*)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Editor : Ari kasih

Berita Terkait

Kasus Dugaan Perampasan Truk Masuk Tahap Lidik, Pemeriksaan Pimpinan SMS Finance Toraja Diagendakan
Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Pembuangan Janin Diduga Hasil Aborsi di Kawasan Industri Candi
Tahanan Perempuan Diduga Dilecehkan Oknum Polisi di Luwu, Propam Ambil Langkah Tegas
Diduga Langgar UU Pers dan Aniaya Jurnalis, BR Bakal Terancam Pasal Berlapis
Hendak Liputan Agenda HUT RI ke-80, Oknum Honorer Diduga Cekik Wartawan di Depan SMAN 1 Rantepao
Niat Gadaikan BPKB dan STNK Curian, FRP Kembali Diamankan Resmob Polres Torut 
Aniaya Wanita Hingga Gigi Copot, Pria Berinisial SV Diamankan Polisi
Tak Mampu Bendung Nafsu Birahinya, Seorang Kakek di Lutim Embat Cucunya Sendiri 
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 23:50 WIB

 Kasus Korupsi Kehutanan, Adelin: Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan USD 2,93 Juta dan Dipidana 10 Tahun

Selasa, 2 September 2025 - 23:21 WIB

Kades Letmafo Diduga Keroyok Wartawan, Dilaporkan ke Polres TTU 

Senin, 1 September 2025 - 02:48 WIB

Mafia Solar Subsidi Beroperasi di Cirebon, Sopir Akui Pakai Plat dan Barcode Palsu

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:45 WIB

Pengeroyokan Tim KLH dan Wartawan di PT GRS, Terungkap Jaringan Pelaku Hingga Keterlibatan Aparat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:25 WIB

Dua Debt Collector SMS Finance Dilaporkan ke Polres Palopo, Diduga Rampas Truk yang Baru Nunggak 2 Bulan

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:17 WIB

Sat Reskrim Polres Toraja Utara Limpahkan Tersangka Penipuan Rp594 Juta ke Kejari Tana Toraja

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:36 WIB

Tim Perintis Polres Toraja Utara Gerebek Judi Sabung Ayam di Tondon Matallo

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:20 WIB

Antisipasi Kriminalitas Patmor Polres Torut Intens Patroli Keliling

Berita Terbaru

Kunjungan Tim Validasi Lapangan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) 2025 di Kabupaten Toraja Utara. (hms)

Pemerintahan

Toraja Utara Sambut Tim Validasi Nasional Kabupaten/Kota Sehat 2025

Kamis, 18 Sep 2025 - 17:10 WIB