KPU Sidrap Batasi Akses Media di Debat Cabup, FPII : Langgar Hak Kebebasan Pers

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDRAP – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulsel Soroti KPU Sidrap terkait adanya dugaan melakukan pembatasan Media /Wartawan pada pelaksanaan acara Debat Publik Pertama pada pasangan Cabup dan Cawabup Sidrap.

Dugaan pembatasan media yang dilakukan KPU Sidrap terhadap sebagian wartawan,dimana terkesan tidak relevan,sebab dikarenakan tidak memberikan alasan yang mendasar pada awak media yang ingin mendapatkan informasi, tentu hal ini mencederai profesi wartawan lainnya,dan hal ini patut diduga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Jika hal tersebut tetap terlaksana sesuai keinginan KPU Sidrap yang membatasi media untuk meliput,tentu patut diduga adanya ketidakwajaran dan atau sengaja menciptakan asumsi publik yang pada akhirnya terjadi kontroversi diantara se-profesi Jurnalis/Wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat 2 dan 3, disebutkan bahwa Pers Nasional memiliki hak untuk Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal ini juga menyatakan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, terang Risal Bakri.

Baca Juga :  LSM Indonesia Anti Korupsi Soroti Penjualan Buku Muatan Lokal ke Sekolah, Diduga Cara Gerogoti Dana BOS

Hal tersebut di sampaikan Ketua FPII Setwil Sulsel Risal Bakri, saat di konfirmasi, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Lanjut Risal Bakri Menegaskan bahwa KPU Sidrap harus lebih pahan dan memahami UU nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, ini pelanggaran dan terkesan menyepelekan serta merugikan tugas Wartawan.

KPU harus lebih paham bahwa Keberhasilan KPU juga adalah atas atensi Media/Wartawan, terkait adanya pembatasan dan ruang sempit, Wartawan jika ada kegiatan, ia tidak pernah duduk tampil, dia hanya sibuk untuk mencari moment yang lebih bagus untuk di publikasikan, kunci Risal Bakri.

“Ia pastika teman-teman media juga sudah siap mengikuti semua prosedur yang ditetapkan KPU, kenapa harus dibatasi untuk menjalankan tugasnya,” tegas Risal Bakri

Ia menegaskan, seharusnya Komisi Pemilihan Umum Sidrap tidak membatasi liputan melainkan mengaturnya. Sehingga, kata dia, perlu adanya peninjauan lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran media pada acara-acara penting seperti debat kandidat, serta jaminan bagi pers untuk dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan jangan pilih kasih terhadap Media/wartawan, dan Sejatinya soal Media/wartawan, KPU perlu komunikasi dengan Kominfo Sidrap untuk lebih jelas,

Baca Juga :  Wakil Ketua Presidium Lantik Pengurus FPII Korwil Majalengka

Sejatinya Pesta demokrasi harusnya disambut riang gembira, namun ironisnya, KPU Sidrap terkesan membatasi peliputan wartawan untuk mendapatkan informasi saat Debat Cabup-Cawabup Sidrap, tidak seperti jika para pendukung pasangan paslon, itu harus ada pembatasan pendukung dan simpatisan, tegas Risal Bakri.

Terkait lokasi yang di tunjuk kegiatan Debat cabup adalah Aula SKPD Sidrap, bagaimana dengan penganggarannya, karna ini adalah fasilitas Daerah/Negara.

Untuk itu, FPII berharap bahwa Pembatasan Media/Wartawan di Debat Cabup itu perlu di tinjau ulang, dan jika tetap pada prinsifnya, dalam Pembatasan Media/Wartawan dalam peliputan, FPII Siap laporkan ke APH, karna ini pelanggaran UU no 40 tentang Pers.(*)

Sumber Berita : FPII Sulsel

Berita Terkait

Wakil Ketua Presidium Lantik Pengurus FPII Korwil Majalengka
Maknai HUT ke 5, FPII Setwil Riau Adakan Kegiatan Sosial di Panti Asuhan
LSM Indonesia Anti Korupsi Soroti Penjualan Buku Muatan Lokal ke Sekolah, Diduga Cara Gerogoti Dana BOS
Soal Istilah “Wartawan Abal-Abal” Ketua FPII Bogor Angkat Bicara
Presidium FPII Salurkan Bantuan Sosial di Hari Sumpah Pemuda Ke-96
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:27 WIB

Resmob Polres Tator Kembali Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam di Sangalla

Senin, 6 Januari 2025 - 14:12 WIB

Kunker di Polres Toraja Utara, Begini Arahan Kapolda Sulsel

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:39 WIB

Kapolres Toraja Utara Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 13 Personel Periode 1 Januari 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:43 WIB

Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 PTDH

Selasa, 24 Desember 2024 - 21:54 WIB

Pastikan Nataru Berjalan Aman dan Kondusif, FPII: Minta Polres Tator dan Torut, Intens Gelar Patroli Dialogis

Senin, 23 Desember 2024 - 13:41 WIB

Pastikan Siap Amankan Nataru, Kapolres Toraja Utara Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Pallawa 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 00:15 WIB

Kapolres Torut Kawal Eksekusi Objek Sengketa Tanah di Japal

Senin, 16 Desember 2024 - 21:30 WIB

Personel Gabungan TNI-Polri Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Nataru

Berita Terbaru

Nampak Anggota Resmob Polres Tator tiba di TKP dan langsung melakukan pembongkaran Arena Judi Sabung di Lembang Tumbang Datu, Kecamatan Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Jum'at (24/01/2025) siang.

Warta Bhayangkara

Resmob Polres Tator Kembali Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam di Sangalla

Sabtu, 25 Jan 2025 - 11:27 WIB

Info Terkini

Koordinator Yaga Yingde Pinrang Resmi Laporkan YYG SE Ke Mapolres

Minggu, 19 Jan 2025 - 22:19 WIB