TORAJA UTARA – Badan Pelayanan Masyarakat (Bhayanmas) dari SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) di Polres Toraja Utara, Bripda Zani Saputra mengatakan pihaknya sudah menerima secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat dari Kampung Karua, Kecamatan Balusu.
“Benar pak, kami sudah menerima surat pengaduan dari pengacara selanjutnya kami akan sampaikan surat tersebut kepada pimpinan kami,” ungkapnya saat ditemui di ruang SPKT Polres Torut, Sabtu (19/10/2024) sore.

Pengacara Muda Hasruddin Pagajang, SH hadir mendampingi masyarakat kampung Karua, dia mengatakan, mengawal sampai sejauh mana proses laporan pengaduan masyarakat terkait ucapan seorang purnawirawan TNI yang diduga sudah menyinggung dan melukai perasaan warga kampung Karua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mendampingi warga jika ada hal yang belum diketahui terkait prosedur pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kami sudah masukkan laporan pengaduan masyarakat kampung Karua,” ujarnya.
Lanjut Hasruddin Pagajang mengatakan,”Saya hadir mendampingi para pencari keadilan untuk membuat pengaduan di Polres Toraja Utara. Bahwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, itu sudah masuk kategori pelanggaran UU ITE. Hal itu membuat masyarakat Karua dan Doa’ tersinggung dan keberatan,” ucapnya.
Bukan hanya itu, masyarakat Karua keberatan nama kampungnya dihina dan dicemarkan seorang oknum pensiunan TNI berinisial SP. Kasus ini terjadi beberapa waktu lalu saat SP menyampaikan orasi Politiknya.
“Perkataan yang dilontarkan itu terekam kamera dan diposting di grup Fb kampanye Virtual oleh akun CeGe. Postingan tersebut telah di nonton ribuan orang,” imbuhnya.
“Atas kejadian tersebut masyarakat Karua merasa dihina dan nama baik kampung dicemarkan. Untuk itu masyarakat Karua meminta SP bertanggungjawab atas ucapannya itu,” kata Hasruddin Pagajang dikonfirmasi wartawan, Senin (21/10/2024) pagi.
Namun, SP dalam orasinya terkesan melontarkan ucapan yang bersifat rasis dan ujaran kebencian saat mengkampanyekan Paslon 02 Dedy-Andrew.

Tokoh masyarakat, Marten Sampebua mendesak pihak kepolisian segera melakukan pemanggilan kepada SP. Hal ini perlu ditindaklanjuti segera karena bukan persolan yang biasa. Jangan sampai bisa menimbulkan dampak negatif dikemudian hari.
“Apakah ini masuk Rana UU ITE kalau bisa segera dilakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi. Jangan sampai berdampak buruk jika dibiarkan berlarut larut,” timpalnya.(*)
Editor : Erlinuddin