TORAJA UTARA – Proyek Jembatan Kembar Malanggo (JKM) yang dimenangkan oleh CV. Jangka Utama dengan nilai kontrak Rp. 6.617.166.122., bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023. Disinyalir gagal konstruksi.
Pasalnya, kontraktor tersebut diduga menerapkan metode pelaksanaan yang salah atau dikerjakan asal jadi. Hal itu diduga adanya faktor kesengajaan dari pihak pelaksana atau kontraktor.
Terkait adanya proyek Jembatan Kembar Malanggo yang diduga gagal konstruksi, mengundang reaksi berbagai pihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya dari LSM Toraja Transparansi Saprianto Sarunggu yang juga pernah berkecimpung di dunia proyek. Dia menjelaskan, sejumlah pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai standar atau gagal konstruksi.
Dari hasil pengamatannya, Box Culvert berukuran diameter kurang – lebih 1 x 1 meter yang terpasang mulai dari jalan Simpang Tiga Tagari dinilai tidak seimbang.
Pasalnya, lokasi yang membelah simpang 3 Malanggo itu hanya menggunakan gorong-gorong berukuran 50 cm, Jadi besarnya debet air bisa menimbulkan kerusakan.
“Saya menduga secara teknis tidak seimbang, hal itu dapat memicu luapan air drainase yang begitu deras. Akibatnya bakal berdampak pada masyarakat setempat,” ujarnya.
“Permintaan kami gorong-gorong itu harus segera dibongkar dan diganti menggunakan Box Culvert. Karena bisa membahayakan pengguna jalan. Apalagi itukan jalan trans Sulawesi,” tegas Saprianto akrab disapa Pong Eko.

Saprianto menambahkan, diketahui jalan tersebut adalah jalan trans Sulawesi dan statusnya jalan trans nasional sekaligus akses Rantepao-mamuju menghubungkan IKN.
“Apalagi akses jalan nasional dan hampir tiap hari dilalui oleh mobil dumtruk sepuluh roda dan mobil tronton pengangkut alat berat (eksavator),” ungkapnya.
Bukan hanya itu Saprianto Sarunggu juga menerima laporan bahwa masih ada sisa lahan warga yang belum dituntaskan ganti ruginya yang berada dihulu drainase (samping gorong-gorong).
“Saya mendapat laporan, masih ada sisa tanah warga yang belum dituntaskan ganti ruginya. Saya minta pihak terkait untuk segera menuntaskan,” tegas Saprianto pria yang peduli dengan hajat hidup orang banyak.
Sementara itu, menurut info konon katanya pihak rekanan atau kontraktor berinisial (RD) mengatakan, dananya sudah habis. Saprianto menilai itu terkesan akal bulusnya saja.
“Kemungkinan hal itu dia lakukan demi mendapatkan keuntungan pribadi dan memperkaya diri, dia tak tanggung-tanggung mengorbankan kualitas dan kuantitas proyeknya sendiri,” ujarnya, Minggu (6/10/2024).
“Jangan-jangan ini sebuah alibi atau alasan kontraktor atau rekanan untuk menghindar dari pekerjaan yang sedang berjalan. Menurut saya kemungkinan ini sesuai keinginan kontraktor tanpa mengikuti perencanaan yang ada atau melakukan CCO,” tambahnya.
“Pihak rekanan seharusnya change of order atau (CCO). Pekerjaan itu terkesan tetap dipaksakan dengan dalih pembelian gorong-gorong senilai Rp. 200 ribu rupiah adalah uang pribadinya,” pungkasnya.
Namun sangat disayangkan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulawesi Selatan, Ir. Hj. Astina Abbas, MT, ketika dikonfirmasi, via WhatsApp messenger, Selasa (8/10/2024) malam. Belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.
Penulis : Matius Mandarit
Editor : Erlinuddin