TORAJA UTARA – Sejak pandemi Covid 19 melanda Indonesia khususnya di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, para pelaku usaha banyak gulung tikar. Mereka terpaksa harus rela mencari pinjaman atau mengganti bisnisnya agar bisa bangkit dari keterpurukan.
Seperti misalnya di Rantepao, ibukota Toraja Utara, ada saja pelaku usaha yang bergerak di bidang wisata kuliner atau restoran diduga masih tidak memenuhi standar kelayakan usahanya.
Masyarakat atau pengunjung domestik maupun mancanegara yang berada di Toraja terkadang bingung mencari tempat makan yang sesuai selera dan harga terjangkau memilih warung atau restoran. Pasalnya, sejak 2017, Toraja resmi masuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Ke-11.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pantauan media ini, masih ada restoran atau tempat makan yang tidak memperlihatkan dan mencantumkan daftar harga makanan. Ujungnya, banyak konsumen yang tertipu ketika membayar makanan atau minuman yang dikonsumsi.
Padahal, pengusaha restoran atau rumah makan memiliki kewajiban untuk memperlihatkan dan mencantumkan harga dalam daftar menu.
Dikutip dari klinik hukumonline, pada dasarnya konsumen restoran berhak untuk memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai apa yang dihidangkan oleh restoran, termasuk harga hidangan.
Hal ini menyangkut soal kewajiban pengusaha/pelaku usaha restoran memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya. Hal ini tercantum dalam Pasal 10 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

Pasal itu menyatakan, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a.harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa
d.tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
e.bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Sehingga secara a contrario, informasi seputar makanan (termasuk harganya) pada restoran tersebut harus dinyatakan dengan benar dan tidak menyesatkan konsumen.
Dasar hukum lain yang mengatur soal kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan harga adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pelaksananya, yakni Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Khusus soal daftar harga pada restoran, Romawi II huruf A SE BI tersebut mengatur bahwa, setiap pelaku usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah dan dilarang mencantumkan harga barang dan/atau jasa dalam Rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation).

Pada intinya kedua aturan tersebut mengatur bahwa, dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah, pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah.
Daftar menu merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki oleh restoran. Daftar menu merupakan rangkaian makanan atau hidangan yang disajikan kepada pelanggan. Daftar menu dapat menarik minat konsumen untuk memesan makanan.
Selain itu, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam membuat menu restoran, seperti:
– Mempertimbangkan target pasar
– Memperindah tampilan menu dengan tipografi
– Menambahkan foto makanan atau minuman
– Membuat deskripsi menu yang representatif
– Mengkategorikan item menu
– Menjaga penawaran dalam setiap kategori antara tiga dan tujuh.
Terkait ini, Ketua Toraja Transparansi Drs. Tommy Tiranda memberi tanggapan. Menurutnya, bila ada pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan atau usaha kuliner wajib hukumnya mencantumkan daftar menu agar tidak terjerat hukum. Ini sudah jelas tercantum dalam Pasal 10 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
“Aturannya kan jelas sekali. Bahwa restoran wajib mencantumkan daftar harga menu makanan. Jika ada restoran yang tidak mengikuti ketentuan atau melanggar ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” ujar Tommy Tiranda saat di temui di Kafe Pison Hotel, Rabu (24/09/2024) malam.

Untuk itu, kata dia, Wartawan, ORNOP (Organisasi Non Pemerintah) atau LSM, dan Dinas Perdagangan, harus intens melakukan pemantauan di setiap warung atau restoran.
Hal ini berakibat fatal jika ditemukan restoran/kafe tidak memperlihatkan daftar menu ini salah satu bentuk pelanggaran berat.
“Ini kewajiban kita memantau para pelaku usaha tersebut, mengingat Toraja Utara daerah destinasi wisata. Jangan sampai menjadi preseden buruk di dunia kuliner kita khususnya di Toraja. Jangan sampai mereka yang berkunjung ke Toraja kecewa dengan adanya oknum pelaku usaha yang berlaku curang dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” timpalnya.
Penulis : Matius Mandarit
Editor : Erlinuddin
Sumber Berita : Tim investigasi