JAKARTA – KPU Toraja Utara telah mengumumkan penetapan 2 pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Toraja Utara, yakni Yohanis Bassang-Marten Rante Tondok dan Frederik Victor Palimbong-Adre Branch Silambi.
Setelah pengumuman itu, KPU Torut selanjutnya membuka kesempatan kepada masyarakat memberi tanggapan atas kedua paslon dari 15-18 September 2024.
Gayung bersambut, Forum Peduli Toraja (FPT) pun menyampaikan tanggapannya, Ahad (15/9). Tanggapan itu dalam bentuk laporan pengaduan terkait salah satu dari paslon yakni petahana, Yohanis Bassang (Ombas)-Marten Rante Tondok (MRT).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Subjek pengaduan menyangkut kebijakan Bupati Torut, Ombas, melantik pejabat ASN yang lalu namun dibatalkan karena dianggap menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan dimaksud adalah UU Pilkada. Menyadari momen pelantikan itu menyimpang, Ombas lalu membatalkan lewat SK susulan. Namun FPT tetap menganggap telah melanggar.
“Saya kira siapapun warga negara tidak hanya lembaga atau korporasi, bisa memberi tanggapan. Termasuk kalau ada pihak yang kontra terhadap FPT. Sah-sah saja karena itu hak konstitusional yang diberikan negara lewat penyelenggara pilkada,” ujar Drs. Tommy Tiranda, ketika dihubungi lewat telepon genggam, Selasa, pagi ini (17/9).
Hanya saja, menurut Komisioner Panwas Kabupaten Tana Toraja 2005 ini, pihak penyelenggara pilkada baik KPU maupun Bawaslu harus cermat dan teliti serta objektif dan tidak terkesan memihak ke salah satu paslon.
“Jangan sampai penyelenggara pilkada malah di-DKPP-kan terkait kode etik,” timpalnya dari Makassar. Tommy mengingatkan penyelenggara pilkada untuk berhati-hati dan tidak terseret ke dalam konflik kepentingan, seperti terjadi di era 2005.
Ketika itu, Panwas benar-benar bertindak menghentikan satu tahapan setelah pemungutan suara karena banyaknya laporan masyarakat terutama dari pihak paslon.
Mulai dari laporan saat kampanye terkait adanya ASN ikut berkampanye serta money politik. Setelah penghentian tahapan ini, KPU dan Panwas serta pihak DPRD Tator berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi ke Kemendagri RI.
Pasca konsultasi, tahapan kemudian dilanjutkan hingga pelantikan paslon J. Amping Situru-A. Palino Popang. Amping Situru ketika itu selaku petahana. (*)
Editor : Erlinuddin