Kepingin Tahu Hasil Perhitungan Suara dan Jadwalnya Perolehan Suara di KPU RI, Cek Link di Bawah Ini

- Penulis

Kamis, 15 Februari 2024 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto (Ist)

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto (Ist)

TORAJA UTARA – Sejumlah lembaga survei sudah merilis hasil quick count atau hitung cepat Pemilu 2024. Namun, proses penghitungan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung.

Proses penghitungan suara hasil pemilu memerlukan waktu berhari-hari. Berbeda dengan hitung cepat atau quick count, hasil hitung yang sebenarnya atau real count tidak bisa diketahui dengan cepat.

Real count dilakukan oleh KPU berdasarkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara nyata menurut data formulir Model C1 Plano dari TPS di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, hasil penghitungan perolehan suara yang sebenarnya atau real count akan diumumkan secara resmi oleh KPU dan dapat diakses masyarakat umum. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi link akses real count Pemilu 2024 oleh KPU berikut ini:

Link Real Count Hasil Pemilu 2024 Resmi KPU

Sebagai informasi, hingga Rabu (14/2/2024) pukul 17.00 WIB, belum ada data yang masuk ke situs real count KPU.

Hasil hitung suara atau real count Pemilu 2024 akan diumumkan melalui situs resmi Info Publik Pemilu 2024 oleh KPU yang beralamat di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Pada situs tersebut, akan menampilkan real count hasil Pemilu 2024 untuk Pilpres dan Pileg.

  • Link Real Count Hasil Pilpres 2024
  • Link Real Count Hasil Pileg DPR 2024
  • Link Real Count Hasil Pileg DPRD Provinsi 2024
  • Link Real Count Hasil Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024
  • Link Real Count Hasil Pemilu DPD 2024
Baca Juga :  DKPP RI Diminta Pantau Langkah KPU Toraja Utara Tetapkan Paslon

Sebagai catatan, sebagaimana dikutip dari situs tersebut, bahwa:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai catatan, sebagaimana dikutip dari situs tersebut, bahwa:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Makin di Depan, Ini Hasil Quick Count Sementara 10 Lembaga Survei Pilpres 2024

Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024 dari KPU

Menurut jadwal dan tahapannya, proses penghitungan suara berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024. Setelah itu akan dilanjut tahap rekapitulasi penghitungan suara sampai Rabu, 20 Maret 2024. Selanjutnya barulah penetapan hasil Pemilu (real count).

Jadwal dan Tahapan:

– Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024

– Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024

– Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024

Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) : Rabu, 20 Maret 2024

Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 tersebut sebagaimana yang telah diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.(***)

 

Editor : Erlinuddin

Berita Terkait

Masih Sepi, Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat KPU Toraja Utara Kembali Molor
KPU Torut Gelar Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Selama 3 Hari, Berikut Jadwalnya
Brikken Linde Bonting: Langgar Masa Tenang, Pidana Penjara Paling Lama 4 Tahun dan Denda Rp48 juta
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:27 WIB

Resmob Polres Tator Kembali Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam di Sangalla

Senin, 6 Januari 2025 - 14:12 WIB

Kunker di Polres Toraja Utara, Begini Arahan Kapolda Sulsel

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:39 WIB

Kapolres Toraja Utara Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 13 Personel Periode 1 Januari 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:43 WIB

Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 PTDH

Selasa, 24 Desember 2024 - 21:54 WIB

Pastikan Nataru Berjalan Aman dan Kondusif, FPII: Minta Polres Tator dan Torut, Intens Gelar Patroli Dialogis

Senin, 23 Desember 2024 - 13:41 WIB

Pastikan Siap Amankan Nataru, Kapolres Toraja Utara Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Pallawa 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 00:15 WIB

Kapolres Torut Kawal Eksekusi Objek Sengketa Tanah di Japal

Senin, 16 Desember 2024 - 21:30 WIB

Personel Gabungan TNI-Polri Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Nataru

Berita Terbaru

Nampak Anggota Resmob Polres Tator tiba di TKP dan langsung melakukan pembongkaran Arena Judi Sabung di Lembang Tumbang Datu, Kecamatan Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Jum'at (24/01/2025) siang.

Warta Bhayangkara

Resmob Polres Tator Kembali Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam di Sangalla

Sabtu, 25 Jan 2025 - 11:27 WIB

Info Terkini

Koordinator Yaga Yingde Pinrang Resmi Laporkan YYG SE Ke Mapolres

Minggu, 19 Jan 2025 - 22:19 WIB